Suar.ID - Masih ingat Mami Ambar yang terlibat kasus prostitusi dengan jual gadis-gadis Lumajang?
Kini nasibnya miris karena majelis hakim memvonisnya hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1,3 miliar sebagai biaya psikis kepada para gadis yang dijualnya.
Mami Ambar merupakan mucikari terkenal di Lumajang. Dia yang memasok para gadis Lumajang ke pria hidung belang.
Kasus Mami Ambar ini sempat membuat geram Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq itu berharap kasus Mami Ambar dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak merusak nama baik daerah.
Vonis yang diterima Mami Ambar sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Namun, dalam sidang putusan, hakim memberi keringanan 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Adapun sidang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6).
Selain hukuman penjara, mucikari asal Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko ini juga dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.
Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp1,3 miliar.
Jika gagal dibayar, Mami Ambar wajib diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Mami Ambar yang mendengar keputusan ini langsung menundukan kepala.
Setelah beberapa kali terbatuk-batuk, Mami Ambar kemudian meminta waktu kepada sang hakim untuk berfikir menerima vonis tersebut.
Sang hakim kemudian memberinya waktu selama seminggu.
Keringan hukuman rupanya juga didapat oleh 2 anak buah Mami Ambar yakni Fery dan Dael.
Oleh hakim, dia dijatuhi hukuman selama 5 tahun.
Vonis ini juga lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Respon yang sama juga dilakukan oleh Abdul Haris kuasa hukum Mami Ambar.
Usai sidang dia mengatakan, saat ini pihaknya tidak menerima ataupun menolak putusan hakim.
Hanya meminta waktu berunding membicarakan putusan vonis dengan Mami Ambar.
"Memang untuk Mami Ambar lebih ringan, cuma untuk 2 anak buahnya sangat berat. Karena mereka hanya pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut perempuan,” katanya.
Keputusan 'pikir-pikir' juga dilontarkan oleh jaksa.
Sang hakim juga memberikan waktu 7 hari bagi jaksa untuk menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Mami Ambar.
Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.
Mucikari paling terkenal
Beratnya hidup di hotel prodeo sudah menghantui pikiran Nency (41) alias Mami Ambar.
Mucikari paling terkenal di Desa Sumbersuko, Lumajang, karirnya di dunia prostitusi alamat hanya tinggal cerita.
Sebab, oleh jaksa dirinya dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Mami Ambar ditangkap 16 November 2021 lalu karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi anak di bawah umur.
Bisnisnya terbongkar setelah salah seorang korban berinisial TR berhasil kabur dari tempat prostitusi.
Kemudian korban mengadu kejadian yang dialaminya ke Polda Jawa Timur.
Selasa (7/6), Mami Ambar menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Yang menarik, sidang itu berlangsung secara offline.
Bahkan Bupati Lumajang Thoriqul Haq juga menyaksikan sidang tersebut.
Pantauan di lokasi sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00.
Saat tiba di Pengadilan Lumajang Mami Ambar tampak berjalan lunglai ketika menuju kursi pesakitan.
Saat jaksa membacakan tuntutan Mami Ambar juga terlihat sangat lemas.
Sebab dia terancam menjalani hukuman penjara selama penjara 10 tahun dan denda 120 juta subsider 6 bulan karena dijerat Pasal 182 ayat 1 tentang Perdagangan Orang.
Eko Riendra Wiranto Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif.
Mami Ambar mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa.
Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.
"Makannya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi. Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban. Kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan," ungkapnya.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, terungkapnya kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur membuat dirinya meradang.
Menurutnya, kasus itu tidak bisa ditolerir karena merusak nama baik daerah.
Pria yang karib disapa Cak Thoriq itu juga berharap kasus ini bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat.
"Jangan ada lagi kasus-kasus prostitusi karena tahu sendiri hukumannya berat," tandasnya.