Dipaksa Berhubungan Intim dengan Polisi Gadungan di Hotel, Wanita Cantik Ini Hanya Bisa Pasrah Layani Nafsu Birahi Pelaku

Minggu, 19 Juni 2022 | 11:08
Eva.vn

Ilustrasi berhubungan intim

Suar.ID - Sebagai seorang wanita, ada baiknya selalu berhati-hati dan jangan mudah untuk masuk ke dalam rayuan pria yang baru dikenalnya.

Seperti kejadian yang satu ini, di mana ada seorang pria yang mengaku sebagai seorang polisi dan menipu wanita.

Kejadian ini terjadi pada tahun 2020, di mana seorang pria berinisial MYA (25 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan.

Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati menjelaskan, MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.

Korban terpedaya dengan rayuan MYA lantaran ingin diajak berpacaran.

Percakapan mereka di Michat berujung pada ajakan MYA untuk check in bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/03/2020).

Korban pun takmenaruh curiga dengan tingkah pelaku.

Ketika mereka berdua baru memasuki kamar hotel, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.

Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.

"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban."

"Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana yang dikutip dari Wiken.ID.

Korban lantas diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 juta jika tak mau digiring ke kantor polisi.

Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. "Korban tidak punya uang sebesar itu.

Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.

Alhasil, uang sebesar Rp 500 ribu milik korban digasak juga oleh pelaku.

Merasa takpuas dengan uang Rp 500.000.

MYA memaksa korban berhubungan badan.

Tenaga pelaku yang tak sebanding dengan dirinya, korban pun tak beradaya dan tak bisa melawan.

Korban pun melayani nafsu birahi pelaku.

Puas melakukan hubungan seks dan telah mendapatkan uang, pelaku pun kabur meninggalkan korban.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.

Mendapat perlakuan tak mengenakan dan korban merasa tak terima.

Korban lantas melapor ke Polsek Pesanggrahan.

Sampai akhirnya pelaku berhasil diciduk di kawasan Pesanggrahan juga.

Kepada polisi, pelaku nekat melakukan hal ini karena butuh uang.

Pelaku mengaku butuh uang untuk nikah.

Namun, kini dia harus mendekam di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Bukan Jodohnya, Ayu Ting Ting Lagi-lagi Bakal Telan Pil Pahit, Victor Agustino Diramal Bukan Orang yang Tepat untuk Sang Biduan: Akan Banyak Kendala

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Wiken