Suar.ID -Seorang influncer dan selebgram baru-baru ini jadi sorotan karena seenak jidat menghina netizen dengan julukan "babi".
Slebgram yang memiliki lebih dari 70 ribu pengikut tersebut akhirnya kini harus berursan dengan hukum.
Mengutip dari worldofbuz.com, Eira Aziera baru-baru ini diperintahkan oleh Pengadilan Tinggi Johor Bahru, Malaysia untuk membayar ganti rugi 100.000 ringgit (Rp 330 juta) dan 30.000 ringgit (Rp 100 juta) untuk biaya hukum kepada Suharnizan Md Sidek yang tubuhnya dipermalukan dalam sebuah video yang dia unggah di media sosial.
Komentarnya yang mengarah ke body shaming membuatnya harus dipolisikan oleh netizen yang dian hina.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 18 Agustus 2020 ketika Suharnizan meninggalkan komentar di video langsung Eira, mengatakan, "Masak langsung, makan langsung, promosikan produk pelangsing, bisa langsing?"
Menanggapi komentar tersebut, Eira malah membuat video untuk membalas Suharnizan.
Dalam video itu, dia terlihat memanggil menggunakan nama lengkapnya, menghina dia karena berat badannya dan menggunakan berbagai kata-kata kasar dan makian untuk menjatuhkan Suharnizan.
Dia membandingkan tubuh Suharnizan dengan tubuh babi, menyebutnya "babi kuning".
Dan ini bahkan bukan hal terburuk yang dia lakukan.a
Dia kemudian melanjutkan serangannya dengan menunjukkan beberapa foto Suharnizan dan keluarganya, terus berbicara tentang bagaimana Suharnizan meninggalkan komentar itu di video langsungnya karena dia cemburu.
"Tidak heran kamu marah tentang sosokku! Karena kamu tidak seberuntung aku."
Konsekuensi hukum untuk Eira
Akibatnya, Suharnizan telah mengajukan gugatan 2 juta ringgit terhadap Eira pada Oktober 2020 dengan mengklaim bahwa influencer tersebut telah menghina penampilan fisiknya.
"Saya mengalami stres, trauma, dan pesan pribadi tanpa henti dari orang asing, selain depresi dan gangguan emosional di tempat kerja saya."
"Saya kemudian meminta saran dari pengacara saya yang menyarankan agar saya mengajukan gugatan perdata terhadap individu tersebut," kata Suharnizan.
"Pengadilan juga telah memerintahkan dia untuk memposting permintaan maaf yang jelas dan tanpa syarat di semua akun media sosialnya."
"Postingan permintaan maaf harus tetap dipublikasikan selama enam bulan sejak tanggal posting."
"Selain itu, pengadilan juga memutuskan bahwa Suharnizan (melalui kuasa hukumnya) telah berhasil membuktikan klaimnya, setelah semua elemen yang diperlukan dipenuhi," kata pengacara Mohd Rasheed dalam sebuah pernyataan.
Tonton video lengkapnya di sini:
Baca Juga: Vanessa Angel Jilid 2? Mayang Mendadak Beberkan Aib Doddy Sudrajat: Aku Udah Berusaha Nolak