'Ini yang Kalian Mau!', Bak Kesetanan, Seorang Ayah Tega Habisi Hingga Mutilasi Anaknya yang Masih 9 Tahun, Sempat Tenteng Organ Tubuh Korban!

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:33
Kolase: istimewa via Tribun Pekanbaru dan dok. Polres Inhil

Ayah yang mutilasi anak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau ditangkap polisi. Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan

Suar.ID - Seorang ayah sudah seharusnya jadi sosok yang bisa menjaga dan ayomi keluarganya.

Namun, apa yang dilakukan ayah yang satu ini malah sebaliknya.

Pria ini tega habisi nyawa dan mutilasi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Dilansir TribunPekanbaru.com, aksi pembunuhan ini terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku sendiri diketahui adalah seorang pria berinisial AR (42).

Ia pun diketahui menghabisi nyawa putrinya yang berinisial F (9).

Lebih parahnya lagi, pelaku ini pun tega memutilasi bagian tubuh korban jadi beberapa bagian.

Tak diketahui motif pelaku ini nekat melakukan aksi pembunuhan ini.

Indikasi sementara, pelaku ini adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolsek Tembilah Hulu, Iptu Ricky Marzuki ketika dikonfirmasi mengatakan kalau peristiwa ini terjadi di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tambilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Informasi awal, petugas dapatkan laporan dari masyarakat soal adanya seorang pria yang mengamuk di jalan.

Sebelumnya, pria in nampak berjalan sambil menenteng sesuatu yang diduga organ dalam tubuh korban berupa hati.

Ia pun sampai berteriak-teriak.

Dok. Polres Inhil
Dok. Polres Inhil

Petugas Polres Inhil saat menangkap pria yang memutilasi anaknya di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Senin (13/6/2022).

"Ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau" kata pelaku.

"Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang.

"Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP," katanya Iptu Ricky.

Ketika petugas datang, nampak pelaku masih memegang parang.

Petugas berupaya membujuk namun pelaku tidak mau.

"Kita upayakan terus membujuk tapi tidak bisa. Malah sampai 2 kali kita diserang.

"Jadi karena ada seperti itu saya minta anggota mundur semua, saya panggil pihak keluarganya.

"Akhirnya datang abangnya yang paling tua, akhirnya dia mau.

"Setelah parang lepas, baru kita amankan," ucap Kapolsek.

Selanjutnya, saat posisi tangannya terborgol, pelaku berjalan menuju ke rumahnya dan pergi ke arah belakang rumahnya.

Pelaku kemudian mengambil bungkusan yang nampak ada potongan kepala korban.

Ia pun langsung menyerahkannya kepolisi.

Dari sinilah, petugas pun melanjutkan pencarian pada potongan tubuh korban lainnya.

Pencarian pun sampai dilakukan ke arah pinggir sungai.

"Setelah kita cari, baru kita temukan bagian bawah tubuh anaknya dari perut ke kaki.

"Kita cari lagi, dapat isi perutnya, ada jantungnya, ususnya.

"Kita cari lagi, dapat lengannya sebelah kiri. Tapi karena air pasang, kita tidak bisa cari lagi.

"Setelah sore mau Maghrib, air surut. Disitu kita dapatkan lengannya sebelah lagi dan badannya sebelah lagi," urainya.

Berdasarkan hasil autopsi korban, kematian disebabkan oleh tebasan dibagian leher.

ist/TribunPekanbaru.com
ist/TribunPekanbaru.com

Petugas saat melakukan olah TKP di rumah pelaku mutilasi di Inhil: Pelaku bernama AR (42). Ia menghabisi nyawa putrinya, F yang masih berusia 9 tahun. Parahnya, pelaku memutilasi atau memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Kapolsek memaparkan kalau pelaku kini diamankan di sel rumah sakit umum setempat.

Pelaku pun diketahui masih mengamuk.

Diterangkan Iptu Ricky sebelumnya pada pagi hari, pelaku masih sempat mencari udang.

Korban pun diketahui meminjam jilbab kepada temannya untuk pergi ke sekolah.

Saat kembali cari udang, menurut keterangan warga, pelaku ini pun mulai marah-marah pada anaknya.

"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit.

"Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," pungkasnya.

Kini pelaku pun dijerat Pasal76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pamer Suara Desahan, Wanita Ini Tak Sengaja Telepon Suami Pas Lagi Asyik Bermesraan dengan Selingkuhan

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber TribunPekanbaru.com