Ini Reaksi Tak Terduga Kolonel Priayanto Saat Dirinya Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Rabu, 08 Juni 2022 | 15:01
KOMPAS.com

Kolonel Infanteri Priyanto

Suar.ID -Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yakni Kolonel Infanteri Priyanto, telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Mengutip Tribunnewswiki.com, Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan Handi Saputra dan Salsabila.

Priyanto dianggap terbukti secara sah dan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila dalam kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup."

"Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," ujar hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana Pasal 333 KUHP, dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).

Hakim lalu memberikan waktu agar terdakwa menyampaikan sikapnya, menerima putusan atau menyatakan banding.

Priyanto kemudian berunding dengan tim kuasa hukum.

"Kami nyatakan pikir-pikir," tutur Priyanto.

Sementara itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan oditur.

Bedanya, Pasal 328 KUHP tentang penculikan tidak dimasukkan dalam vonis.

Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Baca Juga: Dulu Hobi Pakai Baju Seksi, Akhirnya Terbongkar Penyebab Aurel Hermansyah kini Berhijab, Ternyata bukan karena Atta Halilintar: Kalo Dia Paksa, Aku Kabur!

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber TribunJabar.id, Tribunnewswiki.com