Baru 2 Minggu Nggak Menjabat, Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kasus Suap Perizinan Apartemen, Ada Duit Hampir 400 Juta Dalam Goodiebag

Jumat, 03 Juni 2022 | 17:51
Kompas.com

Baru 12 hari purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap izin apartemen.

Baru 12 hari purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap izin apartemen.

Suar.ID -Baru 12 hari purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan, KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Kepastikan penetapan tersangka Haryadi Suyuti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan HS sebagai tersangka," katanya, dilansir Kompas.com.

KPK tak hanya menetapkan tersangka kepada Haryadi Suyuti.

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Wali Kota, Triyanto Budi Yuwono, juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga mengamankan 27.258 dollar AS (hanpir 400 juta) dalam tas goodiebag dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.

Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Kompas.com/Wisang Seto Pangaribo
Kompas.com/Wisang Seto Pangaribo

Baru 12 hari purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap izin apartemen.

Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Haryadi Suyuti mengawali karier politiknya pada 2006 ketika berpasangan dengan Herry Zudianto dalam Pilkada Kota Yogyakarta.

Ketika itu, mereka unggul dengan meraih 61,6 persen suara.

Selama lima tahun, ia menjabat sebgai wakil wali kota.

Pada 2011, ia kembali maju pada Pilkada menjadi calon wali kota berpasangan dengan Imam Priyono.

Mereka unggul 49,37 persen suara.

Haryadi Suyuti kembali maju di Pilkada Kota Yogyakarta 2017 sebagai wali kota dan berpasangan dengan Heroe Poerwadi.

Dia kembali unggul dan berhasil mempertahankan jabatannya sebagai wali kota.

Total, ia memimpin Kota Yogyakarta selama 15 tahun sebelum akhirnya ditangkap oleh KPK 12 hari setelah purnatugas.

Kompas.com

Baru 12 hari purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus suap izin apartemen.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya