Suar.ID -Heboh Brotoseno Tak Dipecat Polri Padahal Tersandung Kasus Korupsi, Reaksi Tata Janeeta Jadi Sorotan.
Ramai soal Brotoseno, bermula saat Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Sebab, Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri seusai dihukum penjara atas kasus korupsi.
Adapun surat itu dilayangkan ICW kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.
Dia diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Brotoseno pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia diduga memeras tersangka tersebut.
Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
DiberitakanKompas.com, pada 2017 silam, Brotoseno divonis bersalah.
Bahkan, ia divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, AKBP Brotoseno tidak dipecat, karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022),melansirTribunnews.com.
Sambo menuturkan, pertimbangan lainnya, kasus korupsi Brotoseno tak dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
Pertimbangan lainnya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun.
Lantaran, ia berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Sementara itu, Tata Janeeta dinikahi Raden Brotoseno sekitar dua tahun silam, pada 2020.
Dari pernikahan ini, Brotoseno memiliki anak laki-laki, Erlangga, yang akrab disapa Baby R.
Tata Janeeta awalnya tak menyebarkan tentang hubungan asmaranya dengan Brotoseno.
Kerap kali, ia menunjukkan kebersamaan dengan seorang pria.
Namun, tak ditunjukkan wajahnya.
Ia baru menunjukkan sosok suaminya Brotoseno dengan memposting foto pernikahan mereka November 2020.
Sejak itulah, Tata Janeeta tak lagi menyembunyikan wajah suaminya.
Kesehariannya bersama Brotoseno, mulai menikah, hamil hingga lahirnya sang putra kerap aktif dibagikannya di instagram.
Lantas,terungkap respon Tata soal profesi sang suami.
Pelantun Sang Penggoda ini memang tak secara gamblang menjelaskan pekerjaan suaminya selama ini.
Tata Janeeta juga tak pernah menunjukkan foto Brotoseno berseragam.
Begitu pulasaat kabar Brotoseno masih aktif di Polri jadi masalah.
Dalam instagram story, Tata Janeeta menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja.