Kaget Barang-barang Mendiang Istri Digondol Mertua, Kasus Perwira Polisi Ini Jadi Sorotan Petinggi Polri

Sabtu, 28 Mei 2022 | 05:01
Facebook

Perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya menjadi perhatian petinggi Polri. Dia syok barang-barang almarhumah istrinya dibawa pergi mertua.

Suar.ID -Kaget Barang-barang Mendiang Istri Digondol Mertua, Kasus Perwira Polisi Ini Jadi Sorotan Petinggi Polri.

AKP DK harus kehilangan istri tercinta, Iptu Christine Senduk (CS) untuk selama-lamanya.

Istri AKP DK meninggal dunia setelah menderita penyakit leukimia.

Christine Senduk tutup usia pada Desember 2021.

Foto almarhumah AKP DK ini dibanjiri doa.

Dalam suasana duka itu, AKP DK mendapatkan berbagai karangan bunga dari kolega, petinggi Polri hingga atasannya sendiri.

Salah satunya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tempat AKP DK bertugas.

Setelah Christine Senduk meninggal dunia, masalah dalam rumah tangga AKP DK muncul.

AKP DK buka suara terkait laporan dirinya terhadap mertuanya, Nurmila Sangadji, atas dugaan pencurian.

AKP DK melalui kuasa hukumnya, Nefton Alfares Kapitan, menjelaskan alasan melaporkan Nurmila dan adik iparnya, Claudia, atas dugaan pencurian barang-barang milik almarhum istri, Iptu CS, yang juga anak dari Nurmila itu.

"Setelah 40 hari meninggalnya almarhumah istri DK, tanggal 23 Januari 2022, telah disepakati bahwa mertua dan adik ipar meninggalkan rumah dengan baik-baik,"

"Sementara selanjutnya, yang tinggal di rumah dan merawat anak-anak DK adalah orangtua kandung DK," ujar kuasa hukum DK, Nefton Alfares Kapitan, dari kantor hukum RAKA, dalam keterangan, Rabu (25/5/2022).

Kemudian pada 24 Januari 2022, setelah DK pergi ke kantor, mertua dan adik ipar tanpa izin masuk ke kamar pribadi DK.

Bahkan, mereka mengambil barang-barang milik almarhumah tanpa izinnya.

Barang-barang yang diambil antara lain perhiasan, sepatu, pakaian, peralatan mandi, parfum, dan lainnya.

Facebook
Facebook

Perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya menjadi perhatian petinggi Polri. Dia syok barang-barang almarhumah istrinya dibawa pergi mertua.

"Setelah itu, mertua dan adik ipar pergi meninggalkan rumah, itu pun dengan baik-baik dan dibekali makanan oleh orangtua kandung DK," ujarnya.

Tiga hari kemudian, setelah DK pulang ke rumah dan hendak mandi, ia mendapati peralatan di kamar mandi sudah tidak di tempatnya.

"Saat DK akan membersihkan diri/mandi, ternyata sabun mandi tidak ada, hand body yang biasa digunakan juga tidak ada," imbuhnya.

DK lalu memeriksa lemari pakaiannya.

Betapa kagetnya ia ketika mendapati pakaian almarhumah istri, perhiasan, sepatu, parfum dan lain-lain sudah tidak ada.

"Barang-barang pribadi milik almarhumah ini, menurut DK, memiliki nilai sejarah dengan almarhumah istri."

"Itu DK yang membelikan untuk almarhumah istri," lanjutnya.

Setelah mengetahui barang-barang milik almarhumah sudah lenyap, DK lalu mencoba menanyakan kepada mertua perempuannya.

Ia juga mencoba mengkonfirmasi kepada adik ipar.

"DK sudah mencoba komunikasi dengan baik kepada mertua perempuan, tetapi justru dibodoh-bodohkan,"

"Kemudian konfirmasi kepada adik ipar, juga tidak ada balasan sama sekali," katanya.

INews/Budi Tan
INews/Budi Tan

Perwira polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya menjadi perhatian petinggi Polri. Dia syok barang-barang almarhumah istrinya dibawa pergi mertua.

Saat itu, DK masih menimbang-nimbang untuk membuat laporan polisi atau tidak.

Karena, ini berkaitan dengan keluarga.

Namun, DK akhirnya memutuskan lapor polisi setelah dirinya disomasi oleh adik iparnya.

"Namun, justru pada tanggal 23 Februari 2022, DK mendapat somasi dari pihak lawyer dari adik ipar, yang membuat DK pada 26 Februari 2022, menentukan pilihan untuk menempuh jalur hukum, membuat laporan polisi dengan laporan pencurian," tuturnya.

Mertuanya, Nurmila Sangadji melaporkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan keberpihakan dalam menangani laporan AKP DK, yang juga menantu Nurmila yang melaporkan dirinya atas tuduhan pencurian.

"Klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa,"

"Padahal, klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar (dari AKP DK)," kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).

Jay menyebutkan, Nurmila Sangadji merasa dikriminalisasi oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap dirinya dan anak perempuannya.

Jay mengatakan, kedua kliennya memang tinggal di rumah AKP DK.

Lantaran, AKP DK menikahi Iptu CS, yang merupakan anak Nurmila atau kakak kandung Claudia.

"Aneh bagi kita, seorang menantu tinggal bersama ibu mertua dan adik iparnya,"

"Begitu diusir dari rumah itu, lalu kemudian dilaporkan sebagai pencurian pemberatan," kata Jay.

Dia juga menduga, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan AKP DK terhadap kliennya tidak profesional.

Jay menduga, penyidik berpihak pada AKP DK.

"Mengapa kami menduga kuat itu keberpihakan?"

"Pertama, dikatakan Pasal 363, 362 (KUHP) tentang pencurian pemberatan, pencurian biasa."

"Hal ini tentu sangat janggal,"

"Karena, mereka ini adalah anggota keluarga yang tinggal di rumah itu dan ada hubungan keluarga," tutur Jay.

Jay menyebut kliennya, Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk, diusir dari rumah dan dituduh mencuri, setelah Iptu CS meninggal dunia.

"Ini ibu kandung dari istrinya, ini adik kandung dari istrinya, yang ketika sudah meninggal, putrinya pergi, (ibunya) disuruh pergi."

"Tentu sebagai manusia normal akan bawa-bawa barang."

"Tapi ketika bawa barang, tiba-tiba ada laporan (pencurian)," ujar Jay.

"Yang paling anehnya lagi, kita lihat di sini janggal, kenapa disebut pencurian pemberatan?"

"Kalaupun ada pencurian, paling pencurian dalam rumah tangga."

"Tetapi seharusnya. kalau mau dikatakan pencurian dalam rumah tangga, ada nggak upaya Saudara AKP DK untuk memperingatkan kedua klien saya ini untuk mengembalikan yang diduga dibawa atau dicuri," tambahnya.

Lebih lanjut, Jay menjelaskan, barang yang dituduh dicuri itu, bisa saja dibawa kliennya secara tak sengaja.

Dia menyebut, AKP DK tak pernah ada bicara soal barang hilang kepada kedua kliennya.

Namun tiba-tiba, imbuh Jay, AKP DK melaporkan ibu mertua dan adik iparnya.

"Karena ibu ini anggota keluarga, bisa saja membawa itu."

"Karena tidak tahu, membawa itu karena sebagai kenangan, membawa itu karena terbawa, kan bisa saja bermakna (barang) itu," ucap Jay.

"Tapi kalau dia (AKP DK) peringatkan terlebih dahulu, mungkin dengan somasi secara patut dan wajar, 'Tolong saudara kembalikan barang ini, barang ini, yang jumlah kerugiannya sekian, karena saya tidak izinkan kalian membawa, dan saya beri jangka waktu', barulah ada kemungkinan ada pencurian dalam rumah tangga," sambung dia.

Aduan Nurmila Sangadji tercatat dengan nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan tanggal 25 Mei 2022.

Kasus perwira polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang melaporkan mertuanya kepada pihak berwajib menjadi perhatian petinggi Polri.

Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait laporan AKP DK ini.

"Terkait AKP DK itu, memang betul ada laporan yang bersangkutan terhadap mertuanya terkait dugaan pencurian," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi awak media detikcom, melansir Fotokita, Rabu (25/5/2022).

Zulpan mengatakan, saat ini laporan DK masih diproses di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau pidana yang dilaporkan oleh AKP DK ke Krimum, saat ini masih ditangani Subdit Jatanras, saat ini masih berproses," kata Zulpan.

Nurmila Sangadji juga diketahui, melaporkan AKP DK ke Propam Polda Metro Jaya.

AKP DK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya, setelah perwira polisi itu lebih dahulu melaporkan Nurmila dan adik iparnya, Claudia, atas dugaan pencurian.

"Iya, AKP DK ini juga dilaporkan ke Propam Polda Metro."

"Laporannya (mertua), karena tidak terima dituduh mencuri,"

"Mungkin dianggap bukti-buktinya tidak kuat, katanya ibu ini ya," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, Propam Polda Metro Jaya akan mendalaminya.

Propam Polda Metro akan mengundang klarifikasi terhadap Nurmila dan juga DK.

"Terkait laporannya itu, saat ini kami Propam Polda Metro Jaya, tentunya pertama, sudah menerima adanya laporan pengaduan ibu mertuanya,"

"Kemudian, segera akan menjadwalkan memanggil AKP DK untuk klarifikasi laporan tersebut,"

"Karena, laporannya baru diterima," tuturnya.

Di sisi lain, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani laporan DK atas mertuanya dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro dianggap, berpihak pada AKP DK.

"Makanya, nanti itu kan Propam yang akan mendalami,"

"Propam akan panggil semua pihak, termasuk penyidik Subdit Jatanras juga akan dipanggil."

"Termasuk AKP DK, itu Propam yang akan mendalami," tutur Zulpan.

Laporan terhadap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu telah dilayangkan pihak mertua DK.

Dalam laporannya itu, mertua DK mengadukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum atas dugaan keberpihakan dalam menangani laporan DK terhadapnya soal tuduhan pencurian.

Baca Juga: Sudah Hampir di Ujung Ajal Karena Penyakit Hepatitis, Gary Iskak Kini Malah Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Richa Novisha: Doakan Ya

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Fotokita.grid.id