Bosan Jalan Kaki, Residivis Ini Nekat Curi Motor Milik Seorang Warga

Minggu, 22 Mei 2022 | 19:31
Tribun Bali

Tersangka pencurian motor yang diamankan Polres Jembrana beserta barang bukti, Minggu 22 Mei 2022.

Suar.ID - Bosan berjalan kaki seorang residivis bernama Hirzi Arodi (20) nekat menggasak motor milik Andini Nur Apriliani (22).

Hirzi merupakaan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, yang sebelumnya pernah mendekam di sel.

Andini yang menjadi korban pencurian merupakan warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.Kini Hirzi pun dibekuk anggota Satreskrim Polres Jembrana akibat kelakuannya.Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa kejadian pencurian diketahui pada Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 05.30 Wita.Menurut keterangan tersangka, awal pencurian dilakukan saat tersangka berjalan kaki dan menuju rumah korban, sekira pukul 02.00 Wita.Tersangka langsung mengambil motor dengan kunci asli milik korban.

Ternyata kunci motor itu sudah diambil oleh tersangka sejak satu bulan lalu."Motor itu keadaan dalam kunci stang."

"Tersangka mampu mengambil karena memang sebelumnya, sekitar satu bulan sebelumnya sudah mengambil kunci asli milik korban," ucapnya Minggu 22 Mei 2022.Reza melanjutkan, setelah berhasil mengambil motor itu, kemudian tersangka mengendarai menuju ke rumah atau kampung halamannya di Buleleng.Sebelum sampai di rumah kakeknya, tersangka juga sempat membuka plat sepeda motor dengan sebuah obeng yang telah disiapkan pelaku dan membuka kaca spion kemudian plat nomor kendaraan dan spion tersangka buang di sungai."Setelah kejadian kami mendapat laporan dari korban dan melakukan pelacakan," ungkapnya.Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada Selasa, 17 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 Wita.Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan obeng yang digunakan untuk mempreteli kelengkapan motor.Tersangka sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang berbeda.Tersangka pernah terlibat kasus di Buleleng dan dihukum selama 2 tahun 6 bulan di LP Anak Karangasem pada tahun 2018 dalam perkara Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka kini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun."Tersangka melakukan aksinya karena alasan ingin memiliki motor karena selama ini hanya berjalan kaki dan tidak memiliki motor," bebernya.Baca Juga: Tak hanya SDM Unggul, Ternyata Ini Alasan Singapura Jadi Satu-satunya Negara Maju di Asia Tenggara

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Tribun Bali