Suar.ID - Nama Hotman Paris kerap muncul di pemberitaan online maupun di media televisi.
Pengacara kondang itu sering dipercaya menjadi kuasa hukum artis-artis terkenal hingga pejabat Tanah Air.
Selain menjadi seorang pengacara, Hotman Paris juga memiliki usaha lain yang menjadi sumber pemasukannya.
Salah satu bisnis yang dijalankan Hotman Paris adalah club dan resort di Bali.
Meski pendapatannya selangit dan gaya hidupnya tinggi, ada seorang wanita yang membuat Hotman Paris minder.
Lelaki 62 tahun itu mengaku merasa kagum dan tak percaya diri jika melihat sosok wanita yang berkelas tersebut.
Namun, rasa kagum Hotman Paris tersebut tampaknya harus ternodai dengan diragukannya kesuksesan wanita satu ini.
Jika dahulu berteman dengan Hotman Paris sampai bisa membuat sang pengacara minder.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki disebut terseret dalam kasus pencucian uang, Djoko Tjandra.
Ia diduga menerima uang suap 500 ribu dolar AS.
Kemudian satu unit apartemen seharga Rp 50 miliar.
Gaya hidup Pinangki lah yang membuatnya minder.
"A lovely dinner at @perseny, a 3 Michelin sttared restaurant in New York for 14 years in a row."
"(Makan malam yang menyenangkan di @perseny, sebuah restoran berbintang 3 Michelin di New York selama 14 tahun berturut-turut, red)," tulis Hotman pada keterangan foto unggahanya di instagram.
"Syantikkkkkk!!! Postingan siapa ini? Ngaku makan di resto termahal di New York!! (he he Hotman sudah sering ke New york dan tau ini resto mahal)))) Waoo! Hotman kalahhhhh!," tulis Hotman Paris.
Ia menyindir gaya hidup mewah Pinangki tapi didapatkan dengan cara tak benar.
"Hotman 36 tahun berturut turut makan bak mie ayam doank!!! Jadi yg di atas langit bukan Hotman Paris," sindirnya.
Meskipun dikenal sangat cantik dan kaya raya, nyatanya semua yang didapatkan Pinangki adalah hasil suap.
Hingga saat ini, Jaksa Pinangki sudah mendekam di penjara atas kasus yang menjeratnya itu.
Terpidana kasus pengurusan fatwa bebas, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki diketahui telah mendekam di penjara.
Dulu pernah sangat sukses dan memperlihatkan gaya hidup yang kelewat mewah, kini ternyata semua berubah sedemikian rupa.
Pinangki harus mempertanggungjawabkan apa yang ia kerjakan sampai detik ini.
Diberitakan Kompas.com, Senin (5/7/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi.
Diketahui, Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Pada Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan kepadanya.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret kasus Djoko Tjandra.
Majelis kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki, dari yang semula 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Terpidana kasus penyuapan, Ratu Atut Chosiyah, dan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
Diketahui, eks Gubernur Banten dan Jaksa Pinangki kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Wanita Klas II A, Kota Tangerang.
Kasie Pembinaan Lapas Anak Wanita Klas II A Herti Hartati mengatakan, dua terpidana itu mendapatkan potongan pidana penjara selama 30 hari.
"(Atut dan Jaksa Pinangki) masing-masing dapat satu bulan," sebutnya, dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (4/5/2022).