Bikin Geleng-geleng Kepala! Bermodalkan Seragam, Seorang Residivis Ngaku-ngaku Jadi Polisi Gadungan Hingga Tipu Seorang Perempuan Sampai Setengah Miliar, Kedoknya Dibongkar Mertua Sendiri

Kamis, 19 Mei 2022 | 09:03
YouTube/Tribun MedanTV

Ilustrasi polisi gadungan

Suar.ID - Terjadi lagi, penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi gadungan.

Kali ini sang pelaku yang merupakan seorang residivis ini berhasil lakukan penipuan pada seorang perempuan.

Akibatnya uang setengah miliar raib cuma bermodalkan seragam.

Kebohongan polisi gaduangan ini pun akhirnya dikuak sendiri oleh mertuanya.

Diketahui kejadian ini terjadi di Aceh Timur.

Dilansir Serambinews.com, Tim Resmob Polres Aceh Timur berhasil amankan seorang polisi gadungan yang tipu seorang perempuan sebagai korbannya.

Tersangka ini adalah Hamdani (35).

Hamdani (35) ini adalah seorang residivis yang merupakanwarga Gampong Lueng Baro, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Ia pun ditangkap usai mengaku sebagai anggota Polri dan kini telah diamankan Tim Resmob Polres Aceh Timur, Jumat (13/5/2022).

"Tersangka diamankan dari rumah mertuanya di wilayah Peureulak," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, Selasa (17/05/2022).

Jelas Kasat, selama ini tersangka mengaku kalau dirinya adalah anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.

Selama mengaku sebagai polisi ini, tersangka pun terlah berhasil menipu seorang perempuan hingga ratusan juta rupiah.

Korbannya sendiri adalah KH yang merupakan warga Peureulak Aceh Timur.

Istimewa via Tribunnews
Istimewa via Tribunnews

Foto Ilustrasi Polisi

Kasat Reskrim pun mengungkapkan kalau tersangka dengan korban ini awalnya kenalan lewat Facebook sekitar November 2021 lalu.

Untuk yakinkan korban, tersangka pun perlihatkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah," jelas Kasat Reskrim.

Demi yakinkan korban juga, tersangka pun gunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, jelas Kasat Reskrim.

Sampai akhirnya pada tanggal 6 Mei 2022, korban dan tersangka pun langsungkan pernikahan siri.

Usai beberapa hari menikah, keluarga korban pun merasa curiga dengan tersangka ini.

Keluarga pun selanjutnya lakukan konfirmasi pada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari tersangka.

Setelah ditelusuri, rupanya tak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA ini.

Merasa dirugikan, keluarga korban pun laporkan kejadian ini ke SPKT Polres Aceh Timur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim pun sebut kalau pada 2008 tersangka ini juga sempat melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang Palsu.

Selanjutnya, pada tahun 2019, tersangka ini pun pernah lakukan tindak pidana penipuu dan jalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dok Polres Aceh Timur
Dok Polres Aceh Timur

Kasat Reskrim, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, memperlihatkan polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/05/2022).

Dari tersangka pun diamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti ini antara lain,atu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.

"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda.

Baca Juga: Ngeri, Neneng Umaya Rupanya Gunakan Alat Tak Lazim Ini Demi Bunuh Selingkuhan Suami, Pantas Si Pelakor Mengerang Kesakitan Sebelum Dijemput Malaikat Maut!

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Serambinews.com

Baca Lainnya