Suar.ID - Seorang janda berusia 32 tahun di Sukabumi, Jawa Barat meregang nyawa di tangan mantan pacarnya.
Mengutip dari TribunJabar.ID, Minggu (15/5/2022), peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/5/2022) lalu.
Siti Umi Kalsum atau Eneng Kalsum dibunuh oleh mantan pacarnya karena memilih rujuk dengan mantan suami.
Tak bisa menerima kenyataan, pelaku berinisial RR (30) akhirnya gelap mata dan menghabisi nyawa Eneng Kalsum.
Menurut kesaksian Kakak Korban, Iyan Sofyan (40), ia mengatakan adiknya tewas setelah ditusuk.
Sebelum itu, pelaku juga diakui Iyan sempat datang ke rumah korban dan kembali membuntuti adiknya.
"Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pelaku datang ke rumah meminta untuk ke adik saya untuk balikan kembali."
"Namun tidak direspons," jelasnya yangb dikutip dari Tribunjabar.id.
Iyan menjelaskan, adiknya tidak mau balikan dengan terduga pelaku karena memilih rujuk dengan mantan suaminya.
"Tanggal 12 kemarin malam itu, keduanya rujuk di rumah saya, dengan tujuan berpikir untuk masa depan kedua anaknya yang masih pada kecil," jelasnya.
"Jika tidak mau balikan, akan membunuhnya, dan saya kasih tau untuk ngasih tau RT supaya tidak terjadi yang tidak diinginkan," ucapnya.
Setelah korban rujuk pada kemarin Jumat (13/5/2022), pelaku kembali datang ke rumah mengintip korban.
"Dikira tidak akan datang lagi."
"Malam sekitar pukul 20.30 WIB adik saya keluar langsung tiba-tiba adik saya ditusuk," terangnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku yang diketahui berinisial R disebutkan telah melarikan diri.
"Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur, sebab korban menjerit akibat kesakitan setelah ditusuk," jelas Dadang Kepala RT setempat.
"Kita sempat mengejar pelaku."
"Namun tidak ketemu kaburnya ke lokasi yang gelap," sambungnya.
Usai korban ditusuk, warga dan keluarga korban langsung mengevakuasi korban ke RSUD Sekarwangi.
"Namun nyawanya tidak tertolong," pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku juga terancam pasal berlapis. Pelaku takan diterapkan 3 Pasal, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun.