Suar.ID -Kolonel Inf Priyanto terdakwa pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila membacakan pleidoi atau nota pembelaan lewat tim penasehat hukumnya, Letda Chk Aleksander Sitepu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).
Dikutip dari Kompas, Aleksander meminta supaya majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.
Selain itu, Aleksander meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Priyanto.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.
Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, Priyanto dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam pleidoinya, Priyanto berharap majelis hakim dapat meringankan hukumannya.
Salah satu alasan hukumannya ingin diringankan karena dirinya pernah mengabdikan diri untuk NKRI dalam Operasi Seroja di Timor Timur.
Faktor pernah ikut operasi itulah diharapkan jadi pertimbangan tersendiri bagi majelis hakim.
"Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur (Operasi Seroja)," kata Aleksander.
Selain itu, Aleksander menuturkan bahwa Priyanto juga pernah meraih tanda jasa berupa Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satyalancana Seroja.
Aleksander menilai, tim penasihat hukum telah menyaksikan sendiri bahwa sejak awal masa persidangan terdakwa telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik, serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan, baik fisik dan jiwa.
"Terdakwa sangat sopan dan sangat mengindahkan tata krama militer selama persidangan," kata Aleksander.
Ia menyatakan, Priyanto merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga, sehingga masih mempunyai beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi terdakwa beserta keluarganya.
Di samping itu, kata Aleksander, Priyanto sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa belum pernah dihukum, hukuman disiplin maupun pidana," ujar dia.