'Ditunggu Video Azabnya!', Tak Takut Siksa Neraka, Pemuda ini Berani-beraninya Injak Al-Quran dan Tantang Umat Islam, Netizen Murka, Polisi Temukan Fakta ini!

Sabtu, 07 Mei 2022 | 14:03
Kolase: IG @terangmedia

pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial

Suar.ID - Belakangan sebuah video menjadi viral di media sosial.

Dalam video ini memperlihatkan seorang pemuda yang berani menginjak Al Quran.

Video ini diunggah oleh sebuah akun Instagram @terangmedia pada Kamis (5/5/2022).

Dalam video ini pemuda yang mengaku bernama Dika Eka ini membawa Al-Quran.

Ia pun langsung menginjak Al Quran tersebut sambil menantang semua umat muslim.

Video ini pun langsung menuai berbagai kecaman dari warganet.

IG @terangmedia
IG @terangmedia

Postingan IG @terangmedia

msmedd: Di tunggu video azabnya bang

choy_ciyuss: Gini amat yg mau viral,dah ketangkap nangis

muhammadsayrif103: Pengen viral jalur hujatan

Dilansir Tribun Jakarta, sang pelaku yang diketahui merupakan warga Sukabumi ini pun langsung jadi incaran banyak orang.

Bahkan, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat yang merasa geram dengan perilaku pemuda ini sempat menggeruduk rumah pelaku.

Rumah pelaku ini berada di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Mereka pun menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku bernama Dika Eka ini didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk antisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Kendati begitu, saat massa dariLaskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah ini sudah dalam keadaan kosong.

Setelah beberapa lama, pelaku pun akhirnya berhasil dilacak polisi hingga akhirnya ditangkap.

Melansir dari TribunJabar.id, pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam ini akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).

Pelaku yang bernama Cepdika Eka Rismana (250 ini ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) pada Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri.

"Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal pun ungkapb kalau kedua pelaku yang ditangkap ini merupakan pasangan suami istri yang menikah siri alias secara agama.

Menurutnya, viralnya pemuda yang menginjak Al-Quran ini berawal dari konflik kelurga.

"Jadi keduanya merupakan suami istri.

"Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-upload video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

YouTube/Tribun Jabar Video
YouTube/Tribun Jabar Video

Pemuda Injak Al Quran

Dari kedua pelaku, polisi sendiri menyita barang bukti berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk upload video.

Kedua pelaku ini pun dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang

No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Baca Juga: Sudah tak Sanggup Layani Nafsu Ustaz Kondang, Sang Mantan Istri Sampai Ancam akan Sebar Video Asusila: Dia Melakukannya Berkali-kali Setelah Bercerai

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Instagram, Tribunjabar.id, Tribun Jakarta

Baca Lainnya