Suar.ID - Masih ingat dengan sosok Randy Bagus Hari Sasongko atau akrab disapa Randy?
Randy adalah mantan polisi yang terjerat kasus aborsi.
Mengutip dari Kompas.com, dirinya telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 3,5 tahun.
Randy dinyatakan bersalah karena terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Randy juga dinilai turut serta dalam keberhasilan kekasihnya menggugurkan kandungan.
Ia menjadi pihak yang mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan.Kasus yang menjerat Randy berawal dari temuan jenazah Novi Widyasari di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021.
Novi diketahui meninggal dunia setelah menenggak racun.
Peristiwa ini pun ramai diperbincangkan warganet di media sosial dan berhari-hari menempati trending topic di Twitter.Dalam perbincangan di Twitter, seorang netizen yang mengaku teman dekat Novi menyebut bahwa korban mengalami depresi karena masalah asmara.
Korban disebut memiliki hubungan asmara dengan Randy yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur hingga hamil.Namun, keluarga Randy menolak pernikahan dengan Novi karena baru meniti karier di kepolisian.
Tak lama kemudian, foto Rendy lengkap dengan seragam kepolisian pun banyak beredar di media sosial.Polisi pun bertindak cepat menelusuri kasus yang ramai diperbincangkan warganet tersebut.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi pacarnya.
Randy juga dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Timur pada 27 Januari 2022.
Sidang kode etik merekomendasikan agar Bripda Randy Bagus divonis sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Randy disebut telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidangnya menuntut Randy dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun pada 12 April 2022.
Menurut JPU, Randy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang membuat kekasihnya, Novia Widyasari, melakukan aborsi.Mantan polisi berpangkat Bripda itu dinilai memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kendati demikian, tuntutan JPU tersebut lebih rendah dari dakwaan.
Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.Akan tetapi, Randy menyebut dirinya tak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskan dirinya.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus aborsi di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 19 April 2022.
Dalam pembelaannya, Randy menyatakan dirinya tidak bersalah.
Dia menyatakan tidak pernah meminta Novia Widyasari untuk menggugurkan kandungan.
Ia mengaku berpacaran dengan mendiang Novia namun tidak mengetahui pacarnya itu hamil.
Randy juga mengeklaim dirinya mengalami tekanan psikis setelah kekasihnya ditemukan meninggal dunia akibar menenggak racun.
Baca Juga: Keputusan Jokowi yang Undang Putin dalam KTT G20 Bikin Amerika Meradang!