Miris, Belum Lama Bebas dari Penjara, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Kini Kembali Masuk Bui: Saya Sekalian Berniat Ambil HP Dia

Kamis, 28 April 2022 | 21:08
Tribun Jateng

Residivis rudapaksa gadis 17 tahun

Suar.ID -Belum Lama Bebas dari Penjara, Pria Ini Nekat Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Kini Kembali Masuk Bui.

Seorang residivis tega merudapaksa gadis 17 tahun di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku melancarkan aksi bejat di semak-semak.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan parang.

Namun saat hendak melancarkan aksi bejatnya yang kedua, korban berhasil kabur.

Lantaran, korban pura-pura kesurupan dan pingsan.

Tersangka adalah RAF (24), warga Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes.

Dia merudapaksa korban berinisial T (17) di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T.

Ia dikenalkan oleh temannya.

Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.

"Saya pakai Facebook baru ini."

"Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya, melansir Tribun Jateng.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tersangka ini mencari korbannya melalui media sosial.

Mulanya, tersangka berkenalan dengan korban T melalui media sosial Facebook.

Tersangka lalu mengajak korban bertemu dengan iming-iming menjanjikan uang.

Setelah bertemu, tersangka memanfaatkan situasi sepi.

Lalu, ia mengajak korban ke semak-semak.

"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."

"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022).

AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk kedua kalinya.

Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.

Melihat itu, tersangka geram.

Lalu, ia memukul dan menampar korban.

Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.

"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat."

"Korban diamankan,"

"Kemudian, melapor ke Polres," ungkapnya.

AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.

Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.

Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Miris, Sudah Implan Payudara, Aming Mengaku Kerap Dirudapaksa dari SD Sampai Kuliah oleh Orang Terdekat: Efeknya Sampai Hari Ini

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Jateng

Baca Lainnya