Suar.ID - Berawal dari parodikan musisi Andika Kangen Band, kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan ramai jadi sorotan publik.
Gegara perilaku Zinidin Zidan dan Tri Suaka ini, banyak orang yang menilai kalau hal ini telah menghina Andika Kangen Band.
Masih hangat urusan dengan Andika Kangen Band, kini Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali terlibat masalah.
Keduanya kini dituntut hingga miliaran rupiah gegara masalah cover lagu tanpa izin.
Untuk diketahui, Zinidin Zidan dan Tri Suaka ini memang sering nyanyikan lagu milik musisi lain.
Dilansir TribunWow.com melalui kanal YouTube Seleb Oncam News pada Rabu (27/4/2022), pengacara Forum Advokasi Artis Minang (Forkami), Arianto pun berujar akan tuntut Tri Suaka dan Zidan.

:quality(100)/photo/2022/04/28/fotojet-7jpg-20220428092352.jpg)
Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Hal ini terkait masalah cover lagu yang sering dinyanyikannya.
Di mana pidananya hingga 8 tahun kurungan penjara dan juga denda sampai Rp1 miliar lebih.
"Pidananya delapan tahun itu serius dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih itu dendanya," ungkap Arianto.
Kemudian, Arianto pun sarankan agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan bertemu dengan ketua Forum Advokasi Artis Minang (Forkami).
"Saya tegaskan lagi bahwa seharusnyaTri Suakamenemui ketua Forum Advokasi Artis Minang (Forkami)," ujar Arianto.
"Bukan hanya minta maaf saja di sini kami organisasi perwakilan dari pencipta lagu- pencipta lagu melayu," sambungnya.
Pengacara Forum Advokasi Artis Minang (Forkami), Arianto akan menuntut Tri Suaka dan Zidan terkait cover lagu.
Selanjutnya, Arianto pun akui ada beberapa pencipta lagu yang hubunginya.
Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan terkait Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
"Ada beberapa pencipta lagu menghubungi kami untuk melakukan laporan pidana dan gugatan perdata di pengadilan niaga," kata Arianto.
Arianto pun kemudian jelaskan kalau pihak Forkami gugat secara perdata.
Maka, Tri Suaka dan Zinidin Zidan harus ganti kerugian para pencipta lagu sebesar Rp25 miliar.
"Maka kalau untuk melakukan gugatan perdata kami meminta ganti rugi kerugian materiil imateriil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang telah di-uploadyangviewer-nya antara satu juta sampai 12 juta," ujar Arianto.
"Saya dihubungin oleh bebarapa pencipta lagu untuk mewakili ini semua jadi tidak tutup kemungkinan ini akan diambil kasusnya oleh Mabes Polri karena kerugian dari pencipta lagu kalau ditotal-totalkan hampir lebih dari Rp 25 miliar karena banyak lagu yang dia cover," tandasnya.