Suar.ID - Tentu nama Barbie Kumalasari masih lekat dalam ingatan masyarakat Tanah Air.
Sosoknya sempat menuai berbagai kontroversi di dunia hiburan.
Sudah lama tak bolak-balik layar kaca televisi, Barbie Kumalasari muncul dengan pekerjaannya sebagai pengacara.
Diberitakan bahwa Barbie Kumalasari menjadi seorang pengacara dari oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada 10 santriawatinya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan yang belangsung pada, Selasa (26/4/2022) di Pengadilan Negeri Depok, Barbie Kumalasari tampak duduk di kursi bagian penasihat hukum terdakwa MMS (69).
Barbie mengatakan bahwa dirinya merasa terpanggil dan merasa iba pada hukuman yang dijatuhi kepada MMS yang telah mencabuli 10 santriawati.
"Saya merasa terpanggil juga untuk mendampingi, karena kan ini ancamannya di atas 5 tahun. Di mana diamcam hukuman dijatuhkan 5 tahun wajib didampingi advokat," ungkap Barbie Kumalasari.
"Apalagi ini kasus pencabulannya melibatkan anak-anak, jadi tadi saya sebagai ibu miris banget mendengarnya ada yang dua kali, empat, tujuh kali, kayaknya mendengarnya pengen buru-buru selesai kayaknya enggak tega banget dan ini menurut saya penyakit ya," sambungnya.
Meski mendukung seorang yang dicap bukan manusia oleh masyarakat Indonesia, dari hati yang terdalam Barbie Kumalasari merasa tetap memiliki empati dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak keluarga.
"Kalau saya begini, kita sebagai advokat kita berprofesi membela siapapun kliennya baik yang salah maupun benar," kata Barbie.
"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya. Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap mensupport masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," pungkasnya.
Barbie menyebutkan bahwa klientnya itu melakukan perbuatan bejatnya secara spontan.
"Sepertinya sudah menjadi penyakit, Dia melakukan itu secara spontan. Ketika melihat suasana memang aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji," kata Barbie Kumalasari seusai persidangan.
Menurutnya ada sejumlah faktor yang dapat meringankan hukuman pelaku. Meski tak dibenarkan, mantan dari Galih Ginanjar ini berharap bahwa ancaman yang akan dituntut jaksa tak maksimal.
"Pertama beliau berprofesi sebagai guru ngaji, kedua beliau membebaskan iuran SPP selama 3 tahun para santrinya, membebaskan iuran seragam, biaya makan dan minum. Dan beliau sangat kooperatif untuk mengakui," kata Barbie.
"Itu segi positif dari beliau yang mungkin insyaallah bisa setidaknya meringankan," imbuhnya.