Istri Jahat! Suami Sah Merantau Banting Tulang di Luar Negeri, Wanita Ini malah Tega Kirim Video Adegan Ranjang dengan Selingkuhan: Saya Khilaf

Rabu, 27 April 2022 | 19:38
KOMPAS.COM/Dokumentasi Polres Ponorogo

Usai selingkuh dengan istri orang, pria ini kirim video asusila ke suami sah

Suar.ID -Suami Sah Merantau Banting Tulang di Luar Negeri, Wanita Ini malah Tega Kirim Video Adegan Ranjang dengan Selingkuhan.

Dilaporkan, yang menjadi pelaku berinisial WS,

Sementara, selingkuhan wanita 35 tahun berinisial AM.

AM merupakan istri sah dari JH, pria yang bekerja mencari nafkah di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, video itu dikirimbeberapa waktu lalu.

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021, hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022), melansir Tribun Jatim.

"Bahkan, perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri,"

"Yang kemudian, sekira kurun waktu bulan November 2021, foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Catur mengatakan, hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi direkam dan difoto.

Lalu, dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.

Motifnya pun terungkap.

"Motivasinya mengirim video tersebut, khilaf," lanjutnya.

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa di antaranya, mulai dari dua buah handphone, sprei motif bunga warna biru, kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Dokumentasi Polres Ponorogo
Dokumentasi Polres Ponorogo

Usai selingkuh dengan istri orang, pria ini kirim video asusila ke suami sah

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Aksi WS pun kini berujung bui.

Baca Juga: Trauma Raffi Ahmad Selingkuh Lagi? Nagita Slavina Bersumpah tak Pernah Buka HP Sang Suami: Nanti malah Melihat Sesuatu

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jatim