Benteng Keraton Kartasura Dijebol Seenak Jidat untuk Kos-kosan, Gibran Angkat Biacara: Ngono Yo Ngawur!

Minggu, 24 April 2022 | 20:03
Tribunnews.com

Gibran buka suara terkait pembongkaran Benteng Keraton Kartasura.

Suar.ID - Berita tentang tembok Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dijebol pada Kamis (21/4/2022) menjadi sorotan publik.

Bahkan wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, ikut buka suara terkait pembongkaran tembok bersejarah itu.

Mengutip dari Kompas.com, panjang tembok yang dijebol sekitar sekitar 4-5 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasura itu memiliki nilai sejarah karena dibangun tahun 1680 dan telah didaftarkan sebagai cagar budaya ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Oleh karena itu, tembok benteng itu harus dilindungi dan tidak boleh dirusak atau mengubah bentuk aslinya.Pemilik lahan yang menjebol tembok benteng keraton tersebut baru membeli lahan tersebut sekitar sebulan lalu.

Lahan seluas 682 meter per segi itu dibeli seharga Rp 850 juta dari seorang warga di Lampung.

Rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk kos-kosan.

Pada Senin (18/4/2022), pemilik lahan membongkar tembok keraton dengan excavator untuk membuat akses jalan truk pengangkut material.

Tribunnews.com

Pembongkaran Benteng Keraton Kartasura.

Selain itu pemilik juga beralasan untuk pembersihan lahan.Mengutip dari Tribunnews.com, Gibran menanggapi soal pembongkaran tembok benteng Keraton Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.Menurutnya, tindakan membongkar situs budaya adalah hal ngawur."Nggak bisa merubah bentuk, merubah warna, apalagi langsung dibongkar ngono yo ngawur (seperti itu ya asal-asalan)," ujar Gibran pada TribunSolo.com, Sabtu (23/4/2022).Ia pun membandingkan dengan Kota Solo yang sangat ketat menjaga bangunan cagar budaya.Gibran mengatakan, semua bangunan cagar budaya di Kota Solo sudah terdata.Karena itu, tak bisa sembarangan mengubah bentuk atau warna bangunan tersebut."Kalau yang di Solo, misalnya di luar keraton juga ya bangunan-bangunan cagar budaya kan sudah terdata semua," katanya."Mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sithik wae kudu lapor (sedikit saja harus lapor)," tandasnya.Keponakan pemilik lahan, Bambang Cahyono, mengklaim pihaknya sudah mendapat izin dari Ketua RT setempat di Kampung Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, terkait pembongkaran tembok benteng keraton.Dari 100 meter tembok benteng yang tersisa, Bambang mengatakan ia 'hanya' membongkar lima meter.Ia mengaku proses pembongkaran sendiri sudah berjalan selama dua minggu."Selama dua minggu kami membersihkan, tidak ada yang melarang.""Justru Pak RT dan warga menyuruh dibongkar (benteng)," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/4/2022)."Dari Pak RT suruh bongkar temboknya, tapi saya cuma pakai untuk keluar-masuk aja, kita ambil lima meter," tambahnya.Ia melanjutkan, pemberian izin untuk membongkar lantaran selama ini perawatan tembok benteng Keraton Kartasura dinilai telah menghabiskan kas RT.

Tribunnews

Bambamng Cahyomo

Bambang menyebut, sekali perawatan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp300 ribu.Menurutnya, dinas terkait dan pemilik lahan yang lama, tak pernah memberi apa-apa jika sedang dilakukan pembersihan."Sekali perawatan menghabiskan Rp300 ribu, kalau tidak dibersihkan pohonnya sampai jalan, ini dulunya seperti hutan," ujarnya."Pembersihan tiap tahun itu pasti, dinas terkait dan pemilik lahan (yang lama), tidak ngasih apa-apa," tandasnya.Sebelumnya, Bambang mengaku pihaknya sempat akan membongkar tembok benteng Keraton Kartasura tahun lalu.Namun, niat itu diurungkan lantaran tak mendapat izin karena tembok benteng merupakan situs bangunan cagar budaya.Baca Juga: Seenak Jidat Parodikan Babang Tamvan, Zinidin Zidan Akhirnya Minta Maaf dengan Wajah Sedikit 'Tertekan'

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, TribunSolo.com