Suar.ID - Nama Rudiyanto Pei baru-baru ini menjadi sorotan publik karena ikut terseret kasus Indra Kenz.
Dikutip dari Tribun Medan, Rudiyanto Pei adalah ayah dari Vanessa Khong dan dia kini telah berstatus sebagai tersangka.
Rudiyanto Pei terseret dugaan pencucian uang terkait hasil penipuan berkedok binary option platform Binomo dengan tersangka Indra kenz.
Ditetapkan sebagai tersangka, banyak netizen yang jadi penasaran dengan sosok Rudiyanto Pei.
Siapakah sosok Rudiyanto Pei?
Vanessa Khong sendiri disebut-sebut berasal dari keluarga kaya raya.
Dimana ia juga mengklaim sudah memiliki harta berlimpah sebelum kenal dengan Indra Kenz.
Tak heran jika tajir melintir, Rudiyanto Pei diam-diam memliki sederet bisnis ini.
Dikutip dari beberapa sumber, ayah Vanessa Khong memiliki nama Rudiyanto Pei atau Rudy Khong.
Ia merupakan pebisnis dan juga pengusaha yang terbilang sukses.
Dari pernikahannya dengan Julita Cen, ia dikaruniai dua orang anak yaitu Edric Khong dan Vanessa Khong.
Disebut-sebut memiliki harta kekayaan yang melimpah, keluarga Rudiyanto Pei ini adalah pemilik Red Wolf Bar and Longue, sebuah klub yang terletak di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tak hanya sang ayah, ibu Vanessa Khong yang berarti istri dari Rudiyanto Pei memiliki bisnis kecantikan bernama Julita Cen.
Meski tak pernah membeberkan berapa total kekayaan mereka, namun istri Rudiyanto Pei sempat memamerkan hartanya.
Rudiyanto Pei pernah membayar pajak senilai Rp 981 juta pada 2017 silam.
Sementara itu melansir dari Tribun Batam, terkuak peran dari Rudiyanto Pei terhadap kasus Indra Kenz.
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan Rudiyanto diduga pernah menerima aliran dana senilai Rp 1,58 miliar dari Indra Kenz.
Tak hanya itu, ayah Vanessa Khong juga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo.
"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2022).
Kata Whisnu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar secara cash.
"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash, dimana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memutuskan menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.
Whisnu menjelaskan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya ditahan setelah diperiksa sejak Senin (18/4/2022).
Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.