Diciduk Satpol PP, Gadis di Bawah Umur Ini Sedang Asyik Ngamar Bareng 3 Pria, Saat Ditanya Jawabannya Bikin Syok Petugas!

Jumat, 22 April 2022 | 13:33
Tribunnews

Ilustrasi PSK

Suar.ID - Seorang gadis di bawah umur berinisial BLL (16) baru-baru ini dicidukSatpol PP Kabupaten Tulungagung pada Kamis (21/4/2022).

Gadis asal Surabaya itu ditangkapdi sebuah kamar kos di belakang Kantor Kelurahan Kepatihan Tulungagung bersama tiga orang pria yang juga masih di bawah umur.

YakniHR (16), BL (16) dan EW (16) laki-laki asal Tulungagung.

Kepada penyidik Satpol PP, BLL mengakukeberadaannya di Tulungagung dalam rangka mencari kerja.

Empat remaja tersebut belum mempunyai KTP karena masih di bawah umur.

"Mereka kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk didata dan pembinaan," terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, yang dikutip dari Suryamalang.com.

Namun saat diajak berbicara, ketiganya terkesan tidak nyambung, seperti orang yang sedang teler.

Bahkan,BLL mengaku sudah tidak punya orangtua.

"Ini yang akan kami selidiki. Karena mereka seharusnya dijemput orangtuanya masing-masing di sini (Kantor Satpol PP)," sambung Genot, panggilan akrabnya.

Selain itu, para pemilik rumah kos juga akan dipanggil untuk dicek perizinannya.

Kamar kos rental biasa ditawarkan penyewa nakal, untuk meraup untung dari pasangan bukan suami istri.

"Sewanya Rp 300.000 untuk 7 hari," ungkap Genot.

Biasanya untuk sewa harian dibanderol Rp 40.000, dengan fasilitas tisu dan kamar mandi dalam.

Namun transaksinya sangat tertutup, antara penyewa kawar dan yang menyewa ulang tidak pernah bertemu.

Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau telepon genggam.

Uang rental pun ditaruh di kamar, setelah pasangan penyewa selesai menggunakannya.

"Karena Perda kita tidak mengatur kos khusus laki-laki atau khusus perempuan."

"Mungkin tahun depan akan ada Perda yang mengatur rumah kos," tegas Genot.

Selain itu, penertiban juga dilakukan oleh pemerintahKota Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PSK ini dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Baca Juga: Bebas dari Vonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kini Sudah Bisa Hirup Udara Bebas Setelah Menjalani 8 Bulan Rehabilitasi

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Tribun Jateng, Surya Malang

Baca Lainnya