Terlanjur Hamil 6 Bulan, Gadis 14 Tahun Ini Termakan Janji Palsu Tetangga Dijadikan Istri Kedua: Diiming-imingi Rp 20 Ribu dan Nasi Bungkus

Rabu, 20 April 2022 | 18:38
Tribunnews

Pria hamili anak tetangga

Suar.ID -Terlanjur Hamil 6 Bulan, Gadis 14 Tahun Ini Termakan Janji Palsu Tetangga Dijadikan Istri Kedua.

Remaja putri 14 tahun berinisial SW jadi korban kekerasan seksual hingga hamil.

Kasus ini terjadi di Cibitung, Kabupaten Bekasi, sejak 2021 silam.

Polres Metro Bekasi telah menetapkan pria berinisial S (47) sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap korban.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban saat ini kondisinya hamil dengan usia kandungan enam bulan.

"Faktanya, kemudian korban hamil dan sekarang usianya menginjak bulan ke-6," kata Gidion di Mapolres Bekasi, Selasa (19/4/2022), melansir Tribun Jakarta.

Aksi keji dilakukan tersangka dengan cara tipu daya.

Korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000.

Bahkan, diancam agar mau melayani hasrat seksualnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga mencekoki korban minum minuman bersoda tiap berhubungan badan.

"Setelah melayani dia (tersangka), (korban) diberikan minuman Sprite, itu peristiwanya seperti itu," ujarnya.

Gidion tidak menjelaskan secara rinci alasan tersangka memberikan minuman bersoda ke korban setiapselesai berhubungan badan.

Tetapi berdasarkan berbagai sumber, minuman bersoda diduga dapat mencegah kehamilan.

Sehingga, korban dipaksa minum minuman bersoda usai dirudapaksa.

"Kalau pengakuan tersangka dua kali (dirudapaksa),"

"Tapi pengakuan korban, ada beberapa kali dan estimasinya kan mulai Januari hingga Desember (2021)," jelas dia.

Warta Kota
Warta Kota

Pria hamili anak tetangga

M (40), ibunda SW mengatakan, dugaan persetubuhan terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal datang bulan.

Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022.

Ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.

"Jadi dia ketahuan hamil pas datang bulannya,"

"Jadi, biasanya bareng sama saya,"

"Tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan, anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).

Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya.

Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan.

"Bener, saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif,"

"Terus diperiksa bidan,"

"Iya, dua bulan (kehamilan)," ujar dia.

Tribun Bekasi
Tribun Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan

Dari situ, SW mulai ditanya-tanyasoaldugaan persetubuhan yang menimpanya.

Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47).

S sendiri merupakan tetangga satu kavling.

Jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter.

Orangtua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.

"Jadi namanya pak S****,"

"Dia kalau ke sini, sabtu atau minggu,"

"Dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.

Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020.

Ketika itu, SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya.

Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang.

"Dikasih duit Rp 10-20 ribu, anak segini kan mau,"

"Pulang juga kadang-kadang dibelikan nasi bungkus,"

"Dia (korban) juga diancam, jangan bilang-bilang," ujarnya.

M mengatakan, pelaku sempat janji menikahkan anaknya untuk dijadikan istri kedua.

Tetapi, rencananya itu tidak pernah terwujud.

Janji itu diucapkan S, ketika M baru melapor ke kantor polisi Desember 2021 lalu,

pelaku mengutarakan janji menikahi untuk penyelesaian masalah.

"Abis dari polres, visum selesai,"

"Dia (pelaku) bilang, katanya kapan mau ketemu, anak saya mau dijadikan istri kedua," kata M kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Pelaku saat itu berucap melalui saluran WhatsApp.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar kelanjutan rencana menikahi korban.

Pelaku meski berencana menikahi korban, tetap tidak mengakui perbuatannya.

Dia bahkan menilai, jabang bayi di rahim SW hasil hubungan gelap dengan pria lain.

"(Alasan) jadikan istri kedua, supaya jabang bayi ada bapaknya,"

"Dia mengelak (dituduh pelaku), bukan dia aja,"

"Katanya, itu hamil campuran, cowoknya banyak," tutur M.

Meski dijanjikan bakal dinikahi, M tetap membawa dugaan kasus persetubuhan ini ke ranah pidana dengan memprosesnya ke Polres Metro Bekasi.

Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Sehingga, ditemukan bukti-bukti yang kuat.

"Melakukan penetapan tersangka,"

"Setelah sekian lama, kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion.

Dia mengaku, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan.

Sehingga, penyidik membutuhkan waktu cukup panjang.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sejak 2021 lalu.

Pada Desember 2021, orangtua korban melapor ke Polres Metro Bekasi.

Baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.

"Proses pembuktiannya ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan,"

"Tetapi, yang ada hanyalah alat bukti,"

"Jadi, bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi lantaran melanggar Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.

Baca Juga: Tetangga Mesum! Ibu Muda yang Sedang Ditinggal Suami Salat Tarawih Ini Alami Kejadian Pilu Saat Dirinya Membukakan Pintu

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Jakarta

Baca Lainnya