Ayah Macam Apa Putrinya Kena Masalah Dan Terancam 4 Tahun Penjara Malah Seolah Lepas Tangan, Doddy Sudrajat Bilang Nggak Mau Ikut-ikuan Soal Kasus Makeup Yang Menjerat Mayang

Minggu, 17 April 2022 | 06:03
Youtube SELEB on cam

Doddy Sudrajat mengaku tak terlibat dalam konten di mana Mayang, adik Vanessa Angel, membuat review soal produk skincare Tan Skin.

Doddy Sudrajat mengaku tak terlibat dalam konten di mana Mayang, adik Vanessa Angel, membuat review soal produk skincare Tan Skin.

Suar.ID -Baru saja terjun ke dunia hiburan, Mayang adik Vanessa Angel sudah tersandung masalah.

Parahnya lagi, Mayang bisa saja terancam empat tahun penjara gegara masalahnya itu.

Tapi yang lebih parah lagi, Doddy Sudrajat, ayahnya, mengaku nggak terlibat dalam video yang menggiring ke kasus yang menjerat putrinya itu.

Waduh...

Kita tahu, Mayang diketahui dilaporkan ke polisi oleh pihak Tan Skin setelah membuat review buruk soal produk itu.

Doddy Sudrajat mengaku sangat khawatir dengan kasus yang menjerat putrinya itu.

Terlebih pihak skincare Tan Skin sudah resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Doddy Sudrajat pun berharap,masalah Mayang dengan skincare Tan Skin bisa segera selesai.

Doddy juga ingin kedua belah pihak mengambil jalur damai.

"Cemas, untuk masalah ini penginnya sih cepat selesai, artinya udah damai aja," ungkap Doddy.

Selanjutnya, Doddy Sudrajat berahap pihak Tan Skin mau melalukan mediasi dengan Mayang.

Dan kalau putrinya itu punya salah, dia meminta Tan Skin untuk memaafkannya.

"Atau kita mediasi kalau memang Mayang itu punya salah ya sudah dimaafkan saja," lanjutnya.

Di luar itu,Doddy Sudrajat mengaku tidak ikut-ikutan soal konten review Mayang soal skincare itu.

Doddy Sudrajat mengaku tak terlibat dalam konten di mana Mayang, adik Vanessa Angel, membuat review soal produk skincare Tan Skin.

Ia mengatakan, terkait konten tersebut merupakan inisiatif dari adik Vanessa Angel sendiri.

"Dia sendiri (yang buat konten) kalau daddy masalah skincare dan make up nggak ikut," kata Doddy.

Terancam 4 Tahun Penjara

Adik kandung mendiang artis Vanessa Angel, Mayang terancam hukuman setelah memberikan pengakuan soal produk skincare Tan Skin.

Awalnya, Mayang memberikan ulasan buruk pada Tan Skin yang berbuntut panjang.

Mayang terancam hukuman penjara 4 tahun karena penilaian pada Tan Skin.

Padahal, Mayang saat ini tengah meniti karirnya di dunia hiburan.

Laporan terhadap Mayang ini sekaligus buntut tidak digubrisnya permintaan maaf yang diharapkan Tan Skin.

Perseteruan Mayang Lucia dengan produk skincare Tan Skin pun kini memasuki babak baru.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mayang dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas justru melayangkan somasi kepada pihak Tan Skin.

Marketing Director Tan Skin, Gil Gladys pada awalnya memilih untuk mengabaikan somasi tersebut.

Instagram @tanskin.idn

Doddy Sudrajat mengaku tak terlibat dalam konten di mana Mayang, adik Vanessa Angel, membuat review soal produk skincare Tan Skin.

Namun karena pelaporan Mayang melebar dan merugikan penjualan Tan Skin, Gil Gladys berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, kini Gil Gladys melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Mayang ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.

Kini Mayang Lucia telah resmi dilaporkan oleh pemilik sebuah brand skincare, Gil Gladys pada Selasa (12/4/2022).

Dilansir TribunNewsBogor.com melalui kanal YouTube KH INFOTAINMENT pada Selasa (12/4/2022), pelaporan atas Mayang tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan laporan tersebut buntut dari Mayang yang mengunggah sebuah video di Instagram pribadinya.

Di mana dalam video tersebut Mayang berujar wajahnya menjadi breakout setelah memakai brand skincare milik Gil Gladys.

"Pada tanggal 24 Maret, saudari MLF itu memposting bahwa mukanya sedang breakout, merah gitu, lalu dilanjutkan 26 Maret beliau memposting dengan video reels dari IG nya, akun Instagramnya dan menampilkan Instagram dari klien kami seperti itu," kata Machi Achmad.

Machi Achmad menjelaskan karena tindakannya Mayang dinilai mencemarkan dan menghina nama brand skincare tersebut.

Karena laporan tersebut Mayang terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Di mana kami duga di posting suatu tindakan-tindakan, pidana pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," jelas Machi Achmad.

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat mudah suatu informasi elektronik atau dokumen eletronik yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta, seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Machi mengungkapkan sebelum melaporkan Mayang, pihak Gil Gladys telah melayangkan somasi sebanyak dua kali.

Namun somasi tersebut tidak digubris oleh pihak Mayang.

"Kami 29 Maret telah menjawab, memanggil surat terbuka, atas kejadian tersebut," ujar Machi Achmad.

"Lalu pada tanggal 4 Maret kita coba somasi pertama, tidak ada tanggapan."

"Dan pada tanggal 8 Maret tambah somasi kedua, lalu tidak ada tanggapan, akhirnya pada tanggal 12 April kami telah melakukan pelaporan kepolisian, setelah ada dua somasi," tutup Machi Achmad.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya