Suar.ID - Kasus binary option aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz nampaknya mulai menyeret mantan kekasihnya Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei.
Terkait hal ini, Vanessa Khong pun seolah tak terima kalau dirinya dan sang ayah juga ikut terseret kasus tersebut.
Dilansir Grid.ID, diwakili kuasa hukumnya, Brian Praneda, Vanessa Khong mengutarakan keberatannya atas status yang kini disandang sebagai tersangka.
"Siapapun mungkin akan menjadi keberatan karena memang dalam hal ini tidak ada yang namanya transaksi," ujar Brian Praneda saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
"Sebagaimana sedemikian rupa seperti yang disangkakan, menyembunyikan, dan semuanya,
"itu yang menjadi titik berat keberatan Vanessa," terangnya.
Pasalnya, menurut pihak Vanessa Khong sebagai pasangan kekasih, memang jadi sebuah hal yang wajar bila mereka saling mengeluarkan uang demi pasangannya.
"Tentunya, sangat dipahami, mereka dalam kondisi mempunyai hubungan pacaran."
"Kalau misalnya ada saling belanja, saling bayar bayaran, itu hal yang wajar,
"itu yang ada di dalam benaknya Vanessa ya," lanjutnya.
Pihak Vanessa Khong sendiri sebenarnya tak menampik bila dirinya terima barang dari Indra Kenz saat mereka masih berstatus pacaran.
"Mungkin ada barang-barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan adalah hal yang wajar," katanya.
"Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," tutup kuasa hukum Vanessa Khong.
Sebelumnya diberitakan kalau Vanessa khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei absen dalam agenda pemeriksaan mereka sebagai tersangka.
Kuasa hukum Vanessa Khong pun sebut kalau kliennya ini masih kumpulkan bukti sehingga minta agar agenda pemeriksaan ini sebagai tersangka diundur.
Tak Bisa Jalan-jalan ke Luar Negeri
Kini kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong pun diberi sanksi cekal alias cegah tangkal buntut dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Masih melansir dari Grid.ID, menurut kuasa hukumnya, tindak cekal ini buat sang klien tak bisa lakukan hobinya jalan-jalan ke luar negeri.
"Iya, saya juga sudah mendapat berita tersebut," ujar Brian Praneda kuasa hukum Vanessa Khong saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
"Memang sebetulnya keluarga pak Rudi (ayah Vanessa Khong) itu biasanya mereka jalan-jalan ya, liburan ke luar negeri," katanya.
Kendati begitu, lantaran terseret kasus hukum, maka keluarga Vanessa Khong harus tetap berada di Indonesia.
"Tapi karena ada perkara ini, merekastaydi Indonesia sampai masalah ini selesai," tutupnya.