Sesumbar Sudah Kaya Raya Sejak Sebelum Ketemu Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Kini Terbukti Terima Aliran Dana Hingga 8 Miliar Rupiah dari Kasus Binomo

Selasa, 12 April 2022 | 16:33
Instagram.com/indrakenz

Ayah Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Indra Kenz

Suar.ID- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ayah Vanessa Khong terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz sejumlah 8 miliar rupiah.

Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus Binomo ini telah menyeret sejumlah nama baru sebagai tersangka.

Tiga nama baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Nathania Kesuma merupakan adik dari Indra Kenz, sedangkan Rudiyanto Pei adalah ayah dari Vanessa Khong.

Selama ini Vanessa Khong selalu sesumbar bahwa dirinya dan keluarganya sudah lebih dulu kaya raya sebelum bertemu dengan Indra Kenz.

Vanessa Khong menyebut bahwa ayahnya sejak dulu sudah menjadi pengusaha sukses yang konon tak perlu flexing di media sosial seperti yang dilakukan Indra Kenz.

Namun kini, dilansirTribun Style(12/4/2022), Rudiyanto Pei terbukti menerima dan menyimpan aliran dana dari Indra Kenz sampai 8 miliar rupiah.

Menurut pihakkepolisian, Rudiyanto Pei menyamarkan atau mencuci uang hasil kejahatan Indra dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah.

Tribunnews
Tribunnews

Indra Kenz bersama keluarga Vanessa Khong.

Tak tanggung-tanggung, nominal jam tangan mewah itu ditaksir senilai Rp 8 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga mengatakan Nathania Kesuma berperan menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.

Informasi itu diperoleh setelah Nathania diperiksa pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022.

Penyidik kini telah memblokir rekening milik Rudiyanto Pei juga Nathania Kesuma.

Namun, Ramadhan tidak merinci jumlah dan nominal uang rekening yang diblokir.

Sebelum menetapkan Rudiyanto sebagai tersangka, penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan kepadanya sebagai saksi pada 16 Maret 2022 dan 6 April 2022.

Dalam kasus ini, Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Jika Rudiyanto Pei mengelola dana Indra Kenz dengan menjadikannya jam tangan mewah, Nathania Kesuma memilih untuk membelikan rumah.

Ramadhan menyebut Nathania mendapat aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumur) dari Indra Kenz.

Pasalnya Nathania Kesuma menjadi orang yang menandatangani sertifikat rumah itu.

"Dari pemeriksaan tersebut, diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumut yang dibeli oleh tersangka IK," tuturnya.

Namun di unggahan Instagram, Vanessa Khong selalu bersikeras bahwa dirinya dan keluarga tak pernah tahu apa itu Binomo.

Instagram Vanessa Khong
Instagram Vanessa Khong

Ditetapkan jadi tersangka, Vanessa Khong bantah terima aliran dana dari Indra Kenz.

Ia selalu mengaku bahwa dirinya tak tahu apa-apa terkait kasus Binomo ini dan memposisikan dirinya hanya sebagai korban.

Bahkan Vanessa Khong mendesak pihak kepolisian untuk juga memeriksa Susyen Regina, mantan kekasih Indra Kenz.

Nyatanya bukti-bukti ini justru menjadi bumerang yang balik menyerang Vanessa Khong.

Ayahnya terbukti menerima aliran dana yang nominalnya tak tanggung-tanggung.

Baca Juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Senggol Susyen Regina yang Konon Juga Menerima Banyak Hadiah dari Indra Kenz

Editor : Devi Nirmala Muthia

Sumber : Tribun Style

Baca Lainnya