Find Us On Social Media :

Vanessa Khong Makin Mencak-Mencak! Terancam Pakai Baju Oren dan Dihukum 5 Tahun Penjara, Tunangan Indra Kenz Bakal Dicekal Imigrasi Agar Tak Kabur ke Luar Negeri: Sudah Dalam Pengawasan!

Vanessa Khong dan Indra Kenz

GridFame.id - Vanessa Khong dan keluarganya makin mencak-mencak.

Seperti diketahui Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong; Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz; Nathania Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama.

Ketiganya diduga menerima aliran dana kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.

Vanessa dan ayahnya juga diduga membantu  menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Penyidik mengungkap besarnya uang dan aset Indra Kenz yang disembunyikan tunangannya itu mencapai miliaran rupiah.

Hal itu membuat Vanessa pun terancam menyusul sang kekasih memakai baju oren.

Ia juga terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun akibat masalah yang menyeret namanya itu.

Tak cukup sampai di situ, penyidik baru-baru ini juga telah melaporkan Vanessa dan keluarganya ke imigrasi.

Waduh, kenapa?

Baca Juga: Tamat Riwayat Vanessa Khong! Ngotot Keluarganya Kaya Raya Sejak Dulu, Kekasih Indra Kenz Terbukti Sembunyikan Harta Fantastis Afiliator Binomo: Ada Uang dan Aset...

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus penipuan Indra Kenz. Mereka adalah kekasih Indra Kenz; Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong; Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz; Nathania Kesuma. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap merekam dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ucap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022). Pencekalan yang diajukan agar mereka tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepala Bagian Penerangan Masyarakat (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keberadaan tiga tersangka masih berada di Indonesia dan di bawah pengawasan. "Sudah (dipastikan di Indonesia), berarti kan yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik," ucap Gatot. Sebagai informasi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.

Baca Juga: 'Jangan Sok Polos Lu!' Sebentar Lagi Susul Indra Kenz Pakai Baju Oren, Vanessa Khong Dirujak Habis Netizen Gegara Labrak Susyen Regina: Karma Rebut Pacar Orang!

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Polisi Ajukan Pencekalan Vanessa Khong dan Ayahnya, beserta Adik Indra Kenz agar Tak ke Luar Negeri"