Sambil Menangis, Angelina Sondakh Ternyata Pernah Merasa Dikorbankan Atas kasus Korupsi yang Menimpanya:

Senin, 04 April 2022 | 07:03
Tangkapan layar KOMPAS TV

Angelina Sondakh saat jadi bintang tamu di acara 'Rosi'

Suar.ID - Nama mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, baru-baru menarik perhatian setelah bebas dari penjara.

Mengutip dari Kompas.com, Angelina Sondakh diketahui telah menjalani hukuman pencara 10 tahun akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

Meski sudah menghirup udara bebas, mantan Puteri Indonesia 2001 itu baru-baru menceritakan kisahnya yang tidak mudah di dalam penjara.

Pada tahun-tahun pertama, istri dari mendiang Adjie Massaid itu sempat merasa dikorbankan.

Baca Juga: Padahal Belum Sebulan jadi Suami Venna Melinda, Ferry Irawan Mendadak Langsung Jual Apartemen Sang Istri, Ibu Verrell Bramasta Stres: Kenapa Dijual Bang!

"Di awal-awal tahun pertama, kedua sampai ada ucapan bahwa saya bukan… Saya tidak mau dikorbankan sendirian," kata Angie dalam acara Rosi yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022).

Perempuan yang juga eks anggota DPR RI ini mengakui bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan korupsi.

Akan tetapi, tindakan yang dilakukannya tidak seorang diri.

"Aku memang menerima walaupun menurut aku, tapi aku tidak melakukan sendiri," ucap dia.

Baca Juga: KAGET! 13 Tahun Tersimpan Rapat-rapat, Ternyata Alasan Aurel dan Azriel Pilih Tinggal Bareng Anang Hermansyah Bukan karena Raul Lemos, KD: Komitmen..Angelina Sondakh menegaskan bahwa praktek korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang saja.

Tetapi, ada keterlibatan orang lain juga.

"Korupsi di mana-mana enggak mungkin single fighter," tegas dia.

"Jadi tiga tahun merenung dan aku give up, aku bilang rasanya sulit mencari orang untuk percaya dan aku terima," sambung dia.

Kendati demikian, Angie berharap ke depan menjadi pribadi yang lebih baik lagi."Ketika aku bebas dan orang tidak percaya, aku memaklumi."

"Mudah-mudahan seperjalanannya waktu dengan aku menjadi aku sekarang, insya allah aku berdoa," imbuh dia.

Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Baca Juga: Diremehkan Orang Gegara Cuma Bekerja Sebagai Kurir, Berondong Ini Buktikan Bisa Nikahi Wanita Cantik ini dengan Mahar Rp23 Juta, Begini Kisah Harunya

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie.

Baca Juga: Dulu Sundut Tubuh Mulus Manohara dengan Rokok, Kini Tengku Fakhry Dikabarkan Dapat Karma!

Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya