'Akun Fake', Begini Caranya? Pantas 14 Ribu Orang Jadi Korbannya! Sosok Ini Kuliti Cara Kapten Vincent Gaet Membernya, Keuntungan Besar Sajian Utamanya!

Minggu, 03 April 2022 | 11:03
IG @vincentraditya

Kapten Vincent

Suar.ID - Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini sosok Kapten Vincent Raditya pun juga ikut terseret kasus Binary Option.

Kapten Vincent Raditya pun kini sudah dilaporkan oleh salah satu korbannya ke polisi.

Terkait hal ini, beberapa fakta tak terduga pun terkuak.

Salah satu pengacara korban yang melapor pun bongkar cara licik Kapten Vincent ini gaet membernya.

Waduh seperti apakah itu?

Sebelumnya, korban akui kalau dirinya telah merugi hingga Rp10 juta rupiah.

Dilansir GridFame.ID, korban pun mengatakan kalau dalam grup milik Kapten Vincent ini, ia memiliki setidaknya 14 ribu anggota.

Untuk buat para korban makin percaya, Kapten Vincent pun sering kali pamerkan saldo rekeningnya.

Kendati begitu, setelah ditelusuri, nyatanya saldo ini cuma rekayasa belaka.

Baca Juga: Seragam Pilotnya Terancam Ganti Baju Orange, Kapten Vincent Sudah Dilaporkan ke Polisi, Dituding Jadi Affiliator di Aplikasi Oxtrade!

Polisi pun juga telah lakukan pemeriksaan soal kasus yang menyeret nama Kapten Vincent ini.

Melansir dari kanal YouTube KH Infotainment, salah seorang kuasa hukum korban yang bernama Federico Fandy menuturkan bagaimana cara Kapten Vincent ini gaet korbannya.

tribunnews

cara kapten vincent menggaet korban capai 14 ribu orang

“Awalnya terlapor (Kapten Vincent Raditya) meng-upload di InstaStorynya,” ujar PriskyRiuzo Situru.

Selanjutnya, korban yang tergiur pun ikuti tautan yang dibagikan dan masuk ke dalam grup milik Kapten Vincent.

“Setelah itu pihak pelapor mengikuti tautan ini, setelah itu dia masuk ke grup trading,” sambungnya.

Dalam grup ini sendiri terdapat 14 ribu anggota Kapten Vincent sebagai pemiliknya.

“Setelah masuk ke grup, ada beberapa member-member disini dengan jumlah 14 ribu, terlapor (Kapten Vincent Raditya) di sini sebagai owner grup,” kata Prisky.

Kemudian, Kapten Vincent pun ajarkan para korban bagaimana cara dirinya bermain trading di Oxtrade.

Baca Juga: Nekat Bunuh Kekasih Ayahnya, Pria Ini Ternyata Balaskan Dendam Sang Ibu yang Meninggal Gegara Bapaknya Selingkuh: Saya Sudah Peringatkan!

Dalam grup ini sendiri, Kapten Vincent pun sering pamerkan saldo miliaran rupaiah pada membernya.

“Kapten ini sering pamerkan saldo akunnya miliaran, klien kami lihat saldo akunnya Rp4,5 miliar,” ujar Irsan Gufrianto, kuasa hukum lain dari korban Vincent Raditya.

Usut punya usut, ternyata isi nominal ini cuma fak agar buat korbannya ini percaya.

“Dan diduga akun ini fake dimana isi dari nominal akun ini bisa dibuat sesuai keinginan kita,” sambungnya.

Irsan pun ungkap kalau hal ini buat para korban jadi berharap bisa dapatkan keuntungan besar seperti para afiliator binary option ini.

“Inilah yang membuat para korban tergiur untuk bermain Oxtrade dengan harapan dapatkan keuntungan seperti para afiliator ini,” tutur Irsan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya pun konfirmasi telah terima laporan korban ini dan akan pelajari lebih lanjut.

instagram

cara kapten vincent menggaet korban capai 14 ribu orang

"Laporannya sudah kami terima kemarin. Nanti penyidik akan mempelajari setiap laporan yang masuk untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Naik Lagi, Naik Lagi, Ini Daftar Harga Terbaru Pertamax, Pertalite, Dexlite, Dan BBM Lainnya Di Seluruh Indonesia, Ada Yang Naik Ada Yang Sama Saja

Penyidik nantinya akan siapkan proses hukum bila memenuhi unsur pidana akan dimulainya penyelidikan berdasarkan keterangan pelapor.

"Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk diklarifikasi.

"Setiap laporan nanti dipelajari bagaimana kronologi, bagaimana kasusnya sampai kerugiannya berapa dan lain sebagainya," tutur Zulpan.

Dari laporan para korban ini Kapten Vincent pun disangkakakn dengan Pasal

28 ayat (1) junto Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Ada juga Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kayaknya Ada Yang Nggak Suka Hotman Paris Suka Umbar Foto Bareng Cewek-cewek Cantik Di Media Sosial, Sosok Ini Resmi Laporkan Sang Pengacara Ke Polda Metro Jaya: Orang Gerah Sekarang, Makin Gerah

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber GridFame.ID