Indra Kenz Seketika Hilang Muka! Sampai Berbusa Pamer Mobil Mewah, Sosok Ini Santai Bongkar Kebohongan Soal Mobil Lamborghini hingga Rolls Royce

Sabtu, 19 Maret 2022 | 10:01
Instagram

Indra Kenz dan Rudy Salim

Suar.ID - Sampai berbusa pamer mobil mewah, sosok ini santai bongkar kebohongan soal mobil Lamborghini hingga Rolls Royce sang crazy rich Medan.

Satu per satu aset milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai terbongkar.

Ternyata, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu berbohong soal pembelian tiga mobil mewahnya.

Diketahui, Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtubenya saat memborong mobil Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.

Dia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.

Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.

Menurutnya, hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).

Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.

"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.

Namun demikian, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.

Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp1.3 miliar.

IG @indrakenz
IG @indrakenz

Barang mewah milik Indra Kenz diduga hanya pinjaman dari pemilik Binomo

Baca Juga: Dalang Kasus Binomo Diduga Cerdik Nan Licik! Pantas Indra Kenz Bungkam dan Tak Kooperatif, Ternyata Surat Perjanjian Ini Diduga Jadi Sebabnya!

"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Liciknya Nggak Ketulungan! Jelas-jelas Terbukti Jadi Penipu dalam Kasus Binomo, Indra Kenz Masih Nekat Hilangkan Jejak Digitalnya dari Pihak Kepolisian!

Tag

Editor : Rahma Imanina Hasfi