Miris, Cinta Lokasi saat Vaksinasi, Bidan Ini Tewas di Tangan Kekasih, Sang Anak pun Meninggal karena tak Dikasih Makan

Sabtu, 19 Maret 2022 | 06:32
Tribun Jateng

Bidan dibunuh kekasih

Suar.ID -Cinta Lokasi saat Vaksinasi, Bidan Ini Tewas di Tangan Kekasih, Sang Anak pun Meninggal karena tak Dikasih Makan.

Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), pelaku pembunuhan ibu dan anak di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang–Ungaran KM 425, Pudak Payung, Banyumanik, berhasil ditangkap.

Dua korban sebelumnya berhasil diidentifikasi polisi.

Masing-masing bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) warga Tirtoadi, Mlati, Sleman.

Sementara, Anak korban berinisial MFA usia 5 tahun.

Setelah mendapatkan identitas korban, Polda Jateng bergerak cepat.

Hasilnya, kurang dari 1x24 jam pelaku dibekuk.

Proses penangkapan dilakukan di Kota Semarang.

Pelaku warga Dusun Sumber Girang RT 1 RW 2, Lasem, Kabupaten Rembang.

"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban."

"Ketika di depan kantor Polda Jateng, kami tangkap," terang Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro saat ungkap kasus, Jumat (18/3/2022), melansir Tribun Jateng.

Menurut Rahardjo, pelaku adalah pekerja nakes di sebuah rumah sakit di Kota Semarang.

Korban dan pelaku sudah saling kenal sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.

Mereka saling kenal lantaran sama-sama menjadi petugas vaksinator.

Mereka berdua kemudian saling dekat.

Bahkan, pelaku sempat meminang korban untuk dijadikan istri.

Padahal, pelaku Dony juga masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.

(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Ditreskrimum Polda Jateng saat ungkap kasus pelaku pembunuhan bidan dan anaknya di Semarang.

"Iya, pelaku sempat melamar korban ke pihak keluarganya," paparnya.

Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, korban Sweetha percaya menitipkan anaknya kepada korban.

Namun, pelaku tega menghabisi dua nyawa ibu dan anaknya secara bergiliran.

Motif pelaku membunuh korban MFA, lantaran sering nakal.

Pembunuhan terhadap anak itu dilakukan di rumah pelaku di Kota Semarang.

Korban MFA disiksa dengan cara dipukuli.

Kemudian, tak dikasih makan.

Lalu disekap di kamar, sehingga kelaparan dan mati lemas.

"Habis itu dibuang di bawah tol dengan tubuh telanjang pada Minggu, 20 Februari 2022," katanya.

Selang beberapa hari kemudian, Sweetha mendesak pelaku agar mempertemukan dengan anaknya.

Pelaku yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.

Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.

Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.

Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.

Pelaku sempat menanyakan kepada korbanterkait pria itu.

Hal itulah menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.

Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh korban Sweetha.

Pertama, karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.

Tersangka juga ketakutan karena didesak korban ingin bertemu dengan anak korban yang telah dibunuh.

Di dalam hotel itu, korban mencekik leher korban hingga lemas dan tidak bergerak.

Kemudian, dijerat menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.

Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung.

Lalu, dimasukan ke dalam mobil tersangka.

Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya, sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.

Korban ditaruh di jok belakang.

Kemudian, dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022.

Proses pembuangan korban Sweetha persis sama dengan pembuangan korban MFA.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama, karena merasa aman."

"Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," jelasnya.

"Iya, ini masuk pembunuhan berencana,"

"Semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban, nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," terangnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis, meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Serta, Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Baca Juga: Baru 2 Tahun Kurang Menikah Tuntut Cerai, Suami ini Ringan Tangan Habisi Nyawa Istrinya, Murka Diminta Bayaran Rp700 Ribu Tiap Berhubungan Intim!

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jateng