Suar.ID - Korban kasus penipuan berkedok trading binary option masih terus bertambah.
Mengutip dari Kompas.com, total kerugian mencapai Rp 25,6 miliar.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan yang menjadi affiliator binary option pun sudah ditangkap polisi.
Lantas, apakah uang korban penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa kembali?
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali.
Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Uang dikembalikan jika korban buat paguyuban Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex."Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri."
"Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Setelah menginventarisir, para korban disarankan untuk bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan.
Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari kantong Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara."
"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," beber dia.
"Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," jelasnya.Bareskrim Polri sendiri saat ini telah menyita aset-aset terkait investasi bodong binary option para affiliator.
Total aset yang disita hingga artikel ini ditulis telah mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun.