Indonesia Bisa Bernafas Lega! Nasib Tanah Air Tak Bakal Diserang Seperti Ukraina, Ternyata Ini Dia Daftar Negara yang Dianggap 'Musuh' oleh Rusia

Jumat, 11 Maret 2022 | 06:07
Tangkap Layar Bloomberg

Presiden Rusia Vladimir Putin

Suar.ID-Isu perang Rusia dan Ukraina tengah menjadi sorotan masyarakat seluruh dunia.

Sejak Rusia melakukan operasi militernya ke Ukraina pada tanggal 24 Februari 2022, seluruh perhatian pun tertuju ke Ukraina.

Banyak yang khawatir bahwa operasi militer Rusia ke Ukraina bisa memicu perpecahan perang dunia ketiga.

Vladimir Putin sendiri menjadi sosok yang terus disorot di tengah perang Rusia Ukraina ini.

Masyarakat dunia pun terbelah dengan keberpihakannya antara membela Ukraina atau Rusia.

Kini, kabarnya Rusia telah merilis daftar negara yang dianggap sebagai 'musuh' mereka.

Baca Juga: Ukraina Makin Pontang-panting, Pesawat Tempur SU-35 Rusia Akhirnya Tiba di Medan Perang hingga Mengangkut Rudal Anti-radiasi di Langit Kyiv

Melalui kantor berita Rusia TASS pada hari Senin (7/3/2022), pemerintah Rusia telah menetapkan sejumlah negara yang dinilai tak bersahabat dengan Rusia.

Dari sekian nama negara yang disebut, ternyata Indonesia tidak masuk di antaranya.

Madras Courier
Madras Courier

Putin Bersedia Setop Invasi Rusia ke Ukraina, Minta Syarat Ini

Berikut daftar negara yang disebut sebagai negara tak bersahabat dengan Rusia seperti dilansirkompas.com.

  1. Amerika Serikat (AS)
  2. Kanada
  3. Negara-negara Uni Eropa Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
  4. Ukraina
  5. Montenegro
  6. Swiss
  7. Albania
  8. Andorra
  9. Islandia
  10. Liechtenstein
  11. Monako
  12. Norwegia
  13. San Marino
  14. Makedonia Utara
  15. Jepang
  16. Korea Selatan
  17. Australia
  18. Mikronesia
  19. Selandia Baru
  20. Singapura
  21. Taiwan (dianggap sebagai wilayah China, tetapi diperintah oleh pemerintahannya sendiri sejak 1949)
  22. Pemerintah Rusia mencatat bahwa menurut keputusan ini, warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah, dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang tidak bersahabat, akan dapat membayarnya dalam rubel.
Prosedur sementara yang baru berlaku, yaitu untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan atau jumlah yang sama dalam mata uang asing.

Sejauh ini pihak pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan keberpihakan terkait ketegangan konflik antara Rusia dan Ukraina.

24h
24h

Ilustrasi konflik Rusia Ukraina.

Indonesia sendiri melalui Kementrian Luar Negeri lebih menyarankan agar segala konflik bisa diselesaikan secara diplomatis dan ditempuh dengan jalur damai.

Sejauh ini, Indonesia tidak memberi sanksi pada pemerintah Rusia seperti yang dilakukan oleh negara-negara Uni Eropa.

Kementrian Luar Negeri sendiri lebih mengutamakan untuk proses evakuasi WNI yang berada di area konflik.

Baca Juga: 'Mas Putin Emang Baik', Meski Lakukan Invasi, Rusia Siapkan 10.500 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Ukraina

Editor : Devi Nirmala Muthia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya