Suar.ID - Belakangan ini, sosok affiliator trading binary option menjadi sorotan publik.
Pasalnya ternyata affiliator seolah bermain curang, di mana para korban yang sudah mendaftar melalui tautan mereka mengalami los atau kekalahan.
Para korban yang melapor pun makin bertambah hingga total kerugian miliaran rupiah.
Sosok Indra Kenz belum lama ini ditetapkan menjadi tersangka atas kasus trading aplikasi Binomo.
Kini sosok Doni Salmanan yang mempromosikan trading binary option Quotex pun sudah menyusul Indra Kenz.
Mengutip dari Kompas.com, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Doni Salmanan menjadi tersangka setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, Doni juga disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Oleh karenanya, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Kabar Doni Salmanan membuat netizen turut berkomentar di media sosial.
"Malu ga tuh ind*siar ngundang sultan abal-abal. Paling ga seneng gw kalo ada orang kaya dikit aja langsung dianggap sultan, padahal ternyata kekayaannya dari hasil judi nipu-nipu orang," tulis akun @andiniayui05."Tolong yee yg modus beginian jgn disemangatin," tulis akun @suryanaa63."Semangat buat istrinya ya," tulis akun @guyonwatonofficial."Tu TV pasti malu deh. Pembodohan publik," tulis akun @menyun_ae.