Suar.ID - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengklarifikasi informasi terkait kasus pelaporan influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri.
Mengutip dari Kompas.com, Gatot menegaskan bahwa Doni dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Adapun sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan.
Ia mengatakan pelaporan itu terkait kasus dugaan judi online dan penipuan aplikasi Binomo.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dihubungi 2 Maret 2022 lalu."
Sebagai informasi, laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohongmelalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Kasus terkait Doni Salmanan pun telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) siang.
Polisi juga sudah memeriksa 10 saksi.
Menurut Gatot, terkait laporan itu, Doni bisa dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).