Suar.ID - Belum lama ini seorang janda basah terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian.
Sang janda ini pun ditangkap di kamar mandi saat lagi live tanpa busana.
Pelaku pun akui bisa untung hingga puluhan juta tiap bulannya.
Lalu bagaimanakah kisah penangkapan janda basah ini?
Dilansir Suryamalang.com, wanita berinisial KF (30) yang merupakan warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini ditangkap polisi.
KF pun ditangkap ketika asyik pamerkan tubuhnya di media sosial.
Pihak kepolisian pun amankan KF di sebuah kamar mandi kafe.
Kafe ini sendiri berada di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pelaku ini pun sedang live pamerkan kemolekan tubuhnya.
Usut punya usut, KF ini biasanya beraksi di kamar rumahnya.
Namun, karena permintaan seorang followers yang minta untuk live tanpa busana di kamar mandi umum, ia pun menurutinya.
KF pun nekat lakukan hal tersebut untuk menarik minat pengikutnya.
"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana.
"Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasatreskrim PolresPasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022).
KF tak sendirian melakukan hal ini.
Namun ia ikuti temannya yaitu pemilik agency berinisial BA.
Dalam satu bulan, KF ini rupanya bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Adhi pun sebut kalau KF ini bisa dapat uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulannya.
"Dari aplikasinya danagency, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000.
"Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih,” katanya.
Tak sampai disitu, KF pun juga dapatkan hasil dari koin.
Koin ini didapat KF dari penontonnya ketika melakukan live.
KF ini rupanya bergabung dengan agency sejak September 2021.
Pada polisi, KF pun akui gunakan uang ini untuk perawatan diri, kebutuhan pribadi, tabungan, hingga membeli mobil.
KF dan pemilik agency ini pun kini dijeratPasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi.
Atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Keduanya pun terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.