Suar.ID - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, anggota Polri yang beberapa waktu lalu menetapkan Nurhayati sebagai tersangka korupsi tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.
Menurut Agus, tidak baik sedikit-sedikit menghukum anggotanya.
"Nggak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/2/2022).
Baca Juga: Selama Ini Disembunyikan, Venna Melinda Ternyata Rugi Ratusan Juta Gegara Ngebet Nikahi Ferry IrawanSeperti yang diketahaui, Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati merupakan mantan Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu.
Dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau mantan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.
Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.
Saat ini, Supriyadi, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Nurhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Cirebon.
Menurut Agus, anggotanya dinilai tidak sengaja menyematkan status tersangka pada Nurhayati.
Mengutip dari Kompas.com, penetapan tersangka itu diklaim berdasar pada petunjuk dari jaksa peneliti.
Agus mengatakan, saat proses penyidikan terhadap kepala desa, bisa saja ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk jaksa peneliti untuk mendalami peranannya.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat melihat secara utuh masalah ini.
Pasalnya, dari hasil gelar perkara, belum ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga: 'Bismillah Ikhlas dan Bersabarlah' Astaga! Mantan Istri Komedian Kiwil Mendadak Muncul Pakai Kursi Roda Usai Dikabarkan Hamil, Ada Apa?"Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti," ungkap Agus.
Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya itu.
Namun, rencana tersebut diurungkan karena tidak ditemukan unsur kesengajaan.
"Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas kepala desa," kata dia.