Suar.ID - Nama Indra Kenz belakangan ini memang jadi sorotan.
Pasalnya, Indra Kenz ini kini telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan invesi bodong trading binary option Binomo.
Kasus yang menyeret sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan ini pun nampaknya masih terus bergulir.
Kini, seluruh rekening Indra Kenz alias Indra Kesuma ini telah diblokir.
Terlebih sejak Indra Kenz ini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Dilansir Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 4 rekening milik Indra Kenz yang diblokir.
Rekening ini pun diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu pun sampaikan kalau nominal uang yang terdapat dalam 4 rekening Indra Kenz ini capai puluhan miliar.
Uang di rekening ini pun diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.
"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir.
"Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Whisnu juga jelaskan kalau pihaknya ini masih tengah akan hitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalan rekening Indra Kenz.
Kata dia, hal yang bisa dipastikan yaitu pihaknya bakal cari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.
"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung.
"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat.
"Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz sebagai tersangka.
Ia jadi tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisiB/0058/II/2020/Bareskrim pada tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/penipuan, perbuatan curan dan/TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun sampaikan kalau penetapan tersangak ini usai penyidik periksa Indra Kenz hampir 7 jam.
Pemeriksaan ini dimulai sejak pukul13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Kata Ramadhan, setelah diperiksa, penyidik pun telah lakukan gelar perkara dan hasilnya memutuskan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Selanjutnya, Ramadhan pun sampaikan kalau penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz setelah penetapan tersangka ini.
Meski begitu, penahanan ini masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.