Parah! Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Respon Ibunya Malah Seperti Ini

Minggu, 27 Februari 2022 | 11:08
cronica.com.ar

Ilustrasi pemerkosaan anak

Suar.ID - Kasus pemerkosaan masih banyak terjadi di Indonesia.Bahkan pelakunya tak jarang merupakan sosok terdekat korban.Beberapa waktu lalu, seorang ayah tega perkosa putrinya hingga hamil 7 bulan.Sang putri bahkan masih berusia 13 tahun.Mengetahui kejadian pahit yang dialami putri kandungnya, si ibu justru memberikan respon mengejutkan.

Baca Juga: Waduh! Muzdalifah Mantan Istri King Nassar Dikabarkan Bangkrut! Rumah Mewahnya Resmi Dijual, Sikap Fadel Islami Mulai Berubah?Dikutip dari laman wiken.id, seorang pria bernisial ZA (48) di Tembilahan tega menyetubuhi putri tirinya.

Bunga (bukan nama yang sebenarnya) masih berusia 13 tahun saat diperkosa.

Akibat perbuatan bejat ayahnya dia harus mengandung 7 bulan.Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB."Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.

Baca Juga: Kok Labil? Baru Beberapa Hari Nikah, Rohimah Mendadak Hapus Foto Pernikahannya dengan Pria Bule Asal Turki, Ada Apa Nih?

Sebelumnya, Jumat (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).Kabar itu dibenarkan oleh saksi.Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya."Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan," beber Kasubbag Humas.ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor.Sementara itu, Ibu korban, Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya."Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya," ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil.Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.

Baca Juga: Miris, Indra Kenz jadi Tersangka dan Kekayaannya Disita, Nasib Kekasih Cantik yang Dijatah Rp 2 M per Bulan jadi Sorotan

"Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya," ucap Nur lirih.

Editor : Adrie Saputra

Sumber : Kompas.com, Tribun Pekanbaru, Wiken.ID, GridPop.ID

Baca Lainnya