Lama Tak Muncul di TV, Jamal Mirdad Mendadak Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Telah Melakukan Penipuan

Sabtu, 26 Februari 2022 | 14:02
Kompas.com

Jamal Mirdad

Suar.ID - Kabar kurang mengenakkan datang dari seorang aktor senior bernama Jamal Mirdad.

Mengutip Tribunjateng.com, Jamal Mirdad ternyata dilaporkan oleh seseorang berinisial FN atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan tersebut.

Baca Juga: Endorse Pernikahan Venna Melinda Senilai Rp 1,3 Miliar Langsung Lenyap karena Ferry Irawan Mendadak Lakukan Hal Ini!

Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, artis senior Jamal Mirdad dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pembelian rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Maret 2015 silam.

Baca Juga: Tutup Mata Tutup Telinga Dituding Cuma Mau Hartanya, Begini Kabar Artis Cantik Ini Usai Nikahi Pria Tua Juragan Tambang, Berhasil Wujudkan Impian Mahalnya Ini

Ia dilaporkan oleh pembeli rumahnya yang bernama Firdaus Nuzul, warga Pamulang, Tangerang Selatan.

Mengutip dari GridHot.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Korban melaporkan karena merasa ditipu dengan pembelian rumah seluas 150 meter dengan harga Rp 490 juta," jelasnya, Jumat (25/2/2022).

Dalam surat laporan itu tertulis, Jamal Mirdad bakal memberikan sertifikat rumah apabila korban sudah melunasi pembayaran.

Namun setelah rumah itu dilunasi, mantan suami Lidya Kandau ini ternyata tidak kunjung berikan sertifikat.

Baca Juga: Situasi di Ukraina Semakin Mencekam! Ini Potret Warga yang Bersembunyi di Stasiun Kereta Bawah Tanah

Selanjutnya, Firdaus melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada Jamal Mirdad.

Tapi Jamal justru tidak ada itikad baik untuk segera menyerahkan sertifikat tersebut ke Firdaus.

"Karena sulit dihubungi juga, akhirnya dilaporkan ke kami," ucap Zulpan.

Kini penyidik masih mendalami laporan dari korban sebelum memanggil Jamal Mirdad atas kasus tersebut.

Laporan Firdaus diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik yang menangani perkara ini seperti perjanjuan jual beli, kwitansi pembelian, juga mutasi rekening.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber TribunnewsBogor.com, Tribunjateng.com, GridHot.ID