Diduga Keras Telah Menipu Orang, Indra Kenz Yang Mengaku Nggak Bisa Miskin Siap-siap Menghabiskan Sisa Hidupnya Di Penjara, Asetnya Juga Akan Disita

Jumat, 25 Februari 2022 | 14:42
IG @vanessakhongg

Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.

Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.

Suar.ID -Crazy Rich Medan Indra Kenz dengan sombongnya mengaku tak akan bisa miskin.

Tapi nasib orang siapa yang tahu, Indra Kenz sang selebgram asal Medan, Sumatera Utara, itu kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.

Ancaman hukuman itu ternyata ada kaitannya dengan isu yang belakangan sedang ramai, soal binary option berkedok trading.

Sebelum ke kasus yang menjerat Indra Kenz, menarik untuk menyimak kecongkakan Crazy Rich Medan itu.

Beberapa saat yang lalu, Indra Kenz menjawabi beberapa pertanyaan netizen yang diarahkan kepadanya.

Di antara mereka ada yang bertanya: bagaimana jika nanti nasib Indra Kenz tak seperti sekarang lagi?

Mendapat pertanyaan itu, Indra Kenz tegas menjawab bahwa itu tak mungkin terjadi.

Indra Kenz yakin, segala amal dan kebaikan yang sudah dia lakukan akan membuat hartanya semakin bertambah.

Dia juga yakin, karena kebaikannya itu juga, Tuhan tidak akan menarik hartanya.

Tapi nasib Indra Kenz sekarang berada di ujung tanduk setelah dilaporkan oleh salah seorang yang mengaku sebagai korban Indra Kenz.

Pada Kamis (24/2) kemarin, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Pemuda asal Medan itu terancam hukuman penjara 20 tahun.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.

TikTok

Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.

Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.

Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.

Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

"Tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU," imbuh Ramadhan. (Rahma/Suar.ID)

IG @indrakenz
IG @indrakenz

Mengaku tak mungkin miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun karena setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan binary option berkedok trading.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad