Ini Respon Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Setelah Dipanggil Jokowi untuk Revisi Aturan JHT

Selasa, 22 Februari 2022 | 14:33
Kontan

Menaker Ida Fauziyah, mengatakan klaim JHT kini bisa dilakukan saat usia 56 tahun

Suar.ID - Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).

"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja."

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Kabar Terbaru Flo Mantan Istri Piyu Padi Usai Terlibat Perselingkuhan Dengan Mertua Dia Sastro | Keinginan Mertua Gugur, Aurel Hermansyah Kemungkinan Harus Operasi Caesar

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan."

"Dipermudah," kata Pratikno.

"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.

Baca Juga: Sungguh Nyesek, Ruben Onsu Ungkap Kalau Sarwendah Ternyata Enggan Satu Mobil dengan Dirinya, Ada Masalah Apa?

Mengutip dari Tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan JHT yang menunai polemik ini.Sebelumnya, Menaker telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh.

Baca Juga: Innalillahi, Sempat Berobat di China Gegara Penyakit Kanker Payudara Stadium 4, Artis Senior ini Meninggal Setelah Pulang ke Indonesia: Suster Peluk Saya

Presiden pun memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berdiskusi."Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden.""Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini."Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Baca Juga: Gagal Nikah dengan Irwan Mussry dan Masih Betah Menjanda, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Desy Ratnasari

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com