Suar.ID -Mulai Panik Gegara Dikejar Polisi hingga Kabur ke Luar Negeri, Crazy Rich Indra Kenz Akhirnya Akui Kesalahannya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan mengundur jadwal pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Diketahui, Indra Kenz mengaku berobat ke luar negeri jelang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus pelaporan korban Binomo.
Selebgram tersebut mengaku, bakal memeriksa kesehatannya di Istanbul, Turki.
Kini Crazy Rich Medan, Indra Kenz akhirnya angkat bicara soal dugaan kasus penipuan korban trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Dia meminta maaf.
Indra Kenz mengakui, Binomo ilegal di Indonesia.
Ia juga mengakui, pernah mengucapkan Binomo merupakan aplikasi yang telah legal pada 2019 lalu.
Menurutnya, pernyataannya tersebut merupakan keliru dan salah.
"Pada September 2019, saya pernah memberikan statement lewat video Youtube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut salah dan keliru," kata Indra Kenz dari akun Instagram pribadinya @indrakenz.
Meski begitu, Indra Kenz mengaku sempat meralat pernyataanya tersebut.
Dia juga telah membuat konten khusus yang diunggah di akun sosial medianya yang menyatakan, Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal.
"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan, platform Binomo binary option tersebut ilegal," jelas Indra.
Indra kemudian menyampaikan permintaan maaf atas pernyataanya tersebut.
Permintaan maaf tersebut juga diarahkan kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas ucapannya tersebut.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, Indra Kenz tetap dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (18/2/2022).
Tidak ada pengunduran pemeriksaan terhadap saksi.
"Tidak ada pengunduran pemeriksaan, tetap terjadwal," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (17/2/2022).
Whisnu masih enggan merespons jika nantinya Indra Kenz tidak hadir pada pemeriksaannya sebagai saksi.
Penyidik bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti kita gelarkan," jelas Whisnu.