Suar.ID - Sejak 15 November 2021 lalu, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini meninggalkan tugasnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast pun sebut kalau Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dikonfirmasi melakukan desersi.
Kini sang oknum polwan cantik ini pun telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.
Keputusan ini pun sudah dikeluarkan sejak 31 Januari 2022 lalu.
Dilansir TribunTimur.com,Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang punya paras cantik ini pun jadi incaran Propam Polda Sulut usai beredarnya video asusilanya yang berdurasi 1 menit 56 detik.
Briptu Christy Triwahyuni ini diduga telah jadi pemeran video asusila yang sedang ramai di Manado ini.
Usai video asusila ini beredar, polwan cantik ini pun mangkir dari tugasnya selama lebih dari 3 bulan.
Kendati belum terkonfirmasi apakah pemeran video asusila ini bernah Briptu Christy, kini ia pun sudh jadi buron gegara meninggalkan tugasnya.
KiniBriptu Christy pun jadi perbincangan warganet yang penasaran dengan sosok Polwan cantik dari Polresta Manado.
Diketahui,Briptu Christy ini jadi polisi sejak 2014 atau sudah sekitar 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.
Sebelum jadi polisi, ia pun berkuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.
Briptu Christy pun rupanya punya seorang ibu yang bekerja sebagai anggota Polri.
Hal ini bisa dilihat dari foto yang ia bagikan di akun Facebook pribadinya.
Nampak dalam foto ini Briptu Christybagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.
Melansir dari TribunMando.co.id,Briptu Christy ini lahir di Manado pada 26 Desember 1996.
Ia pun merupakan anggota Polresta Manado dan memiliki NRP:96120212.
Briptu Christy kini telah dipecat secara tak hormat oleh Kapolresta Manado gegara sudah 30 hari lebih menghilang.
Sebelum beredarnya video asusilanya ini,Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.
Ia pun memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg dan punya rambut hitam lurus.
Setelah 30 hari menghilang, Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait pun mengeluarkan suratDaftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.
DidugaBriptu Christy ini telah melanggarPasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan ajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Pasalnya, yang bersangkutan ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Bila tak kembaliu ke kesatuannya baik saat dicari maupun tak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai pada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.