Suar.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan mendapat perhatian publik.
Bahkan kasus Herry Wirawan mendapat sorotan dari ibu negara, Iriana Jokowi.Dilansir dari TribunVideo, Iriana Jokowi mengaku sakit hati atas tindakan asusila tersebut.Iriana pun meminta agar Herry Wirawan bisa dihukum setimpal sesusai perbuatannya.Dengan suara bergetar, Iriana memberikan pernyataannya.
Dikenal kalem, Iriana mendadak kesal saat mengetahui kasus rudapaksa yang dilakukan guru bejat Herry Wirawan (36).Hal ini terungkap ketika Iriana bertemu dengan para korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.Dengan suara bergetar, Iriana mengaku sakit hati dengan aksi bejat Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwatinya.Mengingat, sebagian korban masih di bawah umur dan bahkan sampai ada yang telah melahirkan.
Perjumpaan istri Presiden Jokowi dengan para korban aksi bejat Herry itu terjadi di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.Iriana Joko Widodo bersama istri Wakil Presiden Wury Ma'ruf Amin bersama anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) bertemu dengan penyintas tindak asusila tersebut pada Selasa (21/12/2021) lalu.Kedatangan ibu negara itu bertunjuan untuk memberi motivasi kepada anak-anak perempuan yang menjadi korban tindak asusila.Iriana Jokowi dengan perasaan sedih bertemu dengan 12 orang penyintas dan seorang saksi yang didampingi oleh psikolog.Bertemu dengan para penyintas, iriana mengungkap kondisi korban yang sehat.
"Tadi saya lihat sehat semua, senang saya tengok sama bu Wury," ungkap Iriana dikutip dari tayangan video yang diunggah akun Instagram @tribun_video, pada Rabu (22/12/2021).Ia juga berharap pihak hukum memberi sanksi berat dan tegas.
"Untuk hukum harus ditindak tegas dan keras, dan juga pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuannya," ujar Iriana lagi.
Sebagai perempuan, Iriana mengaku sangat sakit hati mendapati aksi bejat yang terjadi di negaranya itu."Saya sebagai perempuan sangat sakit sekali, sakit sekali saya. Nanti semoga tidak ada korban-korban yang lain,” pungkasnya.Dilansir dari laman Kompas.com, Herry Wirawan pengurus sebuah yayasan menyetubuhi 13 santriwatinya sejak tahun 2016-2021.Aksi bejat itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren tetapi juga di hotal dan apartemen.Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan janji akan menjadikan Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.
Kini, para korban ada yang telah melahirkan dan masih mengandung.Seperti diketahui, jaksa menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, dan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia.
Mengutip dari Kompas.com, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda.
Selain itu, merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan untuk membiayai hidup para korban pemerkosaan.