Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah, juga minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Suar.ID -Minyak goreng curah sedang jadi perbincangan.
Selain harganya yang tiba-tiba melangit, keberadaan minyak goreng curah yang langka di pasaran juga jadi persoalan.
Seolah tidak mau dianggap tidak tanggap, pemerintah telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah.
juga yang sederhana maupun minyak goreng yang kemasan premium.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (3/2), HET itu akan berlaku sejak Selasa, 1 Februari kemarin.
Masih dari sumber yang sama, penetapan HET itu tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Berikut adalah HET minyak goreng yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022:
- Minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter
Kebijakan DMO dan DPO
Untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan minyak goreng terjangkau di pasaran, pemerintah telah menerapkan kebijakanDomestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan tersebut diterapkan mulai 27 Januari 2022 kemarin.
Pertimbangannya,hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
"Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing."
Menteri Perdagangan juga bilang,kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," ujarnya.
Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegasnya.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," pungkasnya.