Masih Ingat Sosok Bripda RB yang Viral Paksa Pacar Aborsi Hingga Frustasi? Kini Cuma Bisa Nangis Usai Dipecat Sampai Hukuman Pidana Menanti

Sabtu, 29 Januari 2022 | 14:33
Kolase twitter/TribunTimur/Tribunmedan

Bripda RB dan NWR

Suar.ID - Sosok Bripda RB (21) sempat bikin satu negara heboh usai terlibat kasus paksa pacarnya NW untuk aborsi.

Kini Bripda RB (21) pun resmi direkomendasikan untuk dipecat dari kepolisian buntut d kasus yang menjeratnya tadi.

Tak cuma itu, Bripda RB pun tak bisa lepas dari jerat hukuman pidana atas keterlibatannya dalam praktik aborsi pacarnya ini.

Dilansir TribunWow.com, pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) RB ini resmi diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim pada Kamis (27/1/2022).

Sanksi PTDH yang merupakan sanksi disiplin terberat bagi kepolisian jatuh padanya dan sempat membuat RB menangis.

RB juga terbukti telah melanggar KEPP yaituPasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Bripda RB dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, dikutip dari Kompas.com.

Gatotmengungkapkan kalau kepolisian akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bripka RB sendiri bakal jadi contoh kalau pihak kepolisian ini sedang tak main-main.

Baca Juga: Jadi Sosok Dibalik Tewasnya 3 Prajurit TNI, Inilah Sepak Terjang Pemimpin KKB Lekagak Telenggen, Terlibat Beberapa Insiden Termasuk Tembak Mati Tukang Ojek!

Bahkan, Gatot juga sampaikan kalau polisi akan tetap mengawal proses pidana yang akan dilakukan oleh RB.

RB sendiri ditahan di rumah tahanan sementara Mapolda Jatim selama menunggu jadwal persidangan.

"Setelah ini Bripda RB juga akan diproses pidana atas kasusnya," ujar Gatot.

"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," kata Gatot

Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: YouTube tvOnenews
Sumber: YouTube tvOnenews

Momen Bripda Randy Bagus (21) menangis disanksi PTDH saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Gatot mengatakan kalau Bripda RB ini didakwa denganPasal 348 Jo Pasal 55 KUHP terkait kasus aborsi yang melibatkannya.

Bripda RB pun disangka 2 kali memaksa pacarnya melakukan aborsi hingga buat pacarnya frustasi hingga berakhir bunuh diri.

RB terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan pasal-pasal ini.

Baca Juga: Ririe Fairus Menangis Mendengar Ini! Jawaban Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Kompak saat Disinggung Soal Poligami: Ya Kenapa Tidak

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Selama 20 hari ke depan, RB bakal ditahan selama menunggu proses di kejaksaan hingga akhirnya disingkan.

TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim
TRIBUNJATIM/dok Humas Polda Jatim

Oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) saat dijebloskan di Ruang Tahanan Mapolda Jatim.

Setelah mengenakan seragam polisi ketika sidang etik,RB kembali mengenakan baju tahanan berwarna orange.

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Ketika disinggung mekanisme lokasi persidangan RB, Gatot pun tegaskan kalau pemberkasan perkara tersangka ini bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Beginilah Kabar Terkini Engku Emran Usai Pilih Nikah Lagi dengan Noor Nabila, Benarkah Tak Nyesel Ceraikan Laudya Cynthia Bella?

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Sumber : Tribunwow.com

Baca Lainnya