Suar.ID - Bupati nonaktif Langkat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap manusia.
Hadi menjelaskan bahwa tim Polda Sumut beserta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut dan BNNP Kabupaten Langkat telah mendatangi lokasi tersebut pada Senin sore.Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan temuan kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin saat sang bupati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Jadi temuan yang kami dapat di lapangan."
"Bahwa betul ada tempat yang menyerupai penjara, ada jeruji dan sebagainya, dan sore tadi tim yang sudah mendalami di lokasi kediaman bupati Langkat, ada sekitar 27 orang, yang nantinya mau kita dalami sore hari ini,” ungkap Hadi.
Info yang didapat kepolisian dari penjaga, tempat menyerupai penjara tersebut mulai dibangun sekitar 2012.Menurutnya, inisiatif pembangunan tersebut berasal dari Terbit Rencana Peranginangin sendiri.Hadi menjelaskan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.
Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.
Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.Dijelaskan Hadi, pada 2017, BNNK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-Angin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.
"Namun, sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.Dikatakannya, hal-hal yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.
"Selnya ada. Ruang tahanan itu ada, betul dan ini yang sedang didalami tim."
"Tim sudah meminta keterangan dua penjaga di tempat itu," ungkap Hadi.
Mengutip dari Tribunnews.com, kerangkeng itu dipergunakan untuk melakukan perbudakan modern yang juga penyiksaan fisik.Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care mengatakan, lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Langkat di kediaman pribadinya.Menurut Migrant Care, puluhan orang itu diperbudak dan disiksa oleh Terbit Rencana Perangin-Angin.Bahkan, setelah diperbudak, puluhan pekerja itu tak diberi gaji."Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, yang dikutip dari Tribunnews.com.