Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina Bawa Bukti Akun Penyebar: Kami Akan Serahkan Identitas Akun yang Diduga Menyebar!

Senin, 17 Januari 2022 | 18:02
Warta Kota

Pitra Romadoni, pelapor kasus tersebarnya video syur 61 detik mirip istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina akan diperiksa polisi. Ia bawa bukti ini.

Suar.ID - Video syur berdurasi 61 detik yang mirip Nagita Slavina baru-baru ini bikin heboh setelah tersebar di dunia maya.Setelah video itu dinyatakan palsu, pelapor kasus tersebut diagendakan untuk diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat.Polisi akan meminta keterangan pelapor untuk diklarifikasi mengenai sosok dalam video itu.

Baca Juga: Tiap Malam Tidur Seranjang Bareng 3 Istrinya, Anggota DPR RI Ini Tak Sungkan Umbar Posisi Mereka Berempat, 3 Di Atas 1 Di Bawah

"Iya benar, hari ini ada pemeriksaan di Polres Jakpus," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).Pitra adalah sosok pelapor kasus tersebarnya video syur 61 detik mirip istri Raffi Ahmad yang membuat heboh jagat maya.Pitra mengklaim, telah memegang sejumlah bukti yang hari ini akan diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Pilu! Tak Lagi Wara-wiri di TV, Beginilah Kabar Sonny Wakwaw Kini, Dirundung Ketakutan Gegara Hal ini: Kebanyakan Kopi, Udah Abis Badan

Ia bersikukuh, jika video palsu itu disebarkan oleh sebuah akun yang kekinian sudah dipegang identitasnya.Pitra bakal menyerahkan satu bukti berupa identitas akun yang diduga menyebarkan video mirip Nagita Slavina."Kami akan serahkan identitas akun yang diduga menyebar."

"Bukti akun penyebar video kita sudah pegang," kata Pitra.

Youtube Indosiar

Video Syur mirip Nagita Slavina

Pitra menambahkan, bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk melaporkan akun yang menyebarkan video berkonten pornografi dengan durasi 61 detik itu ke jagat maya."Kita tidak pernah menuduh siapapun dalam pemeran video karena menjungjung asa praduga tidak bersalah."

"Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," terang Pitra.

Baca Juga: Terbongkar Semua, Tidak Karena Hamil Duluan, Ternyata Ini Yang Bikin Lydia Kandou Mau Dikawini Jamal Mirdad Padahal Sudah Punya Istri Di Kampung: Memang Saya Hamil Sebelum Nikah

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardhana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, video tersebut adalah hasil editing."Karena hasil koordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," kata Wisnu, Sabtu (15/1/2022)."Makanya kita lihat klarifikasi dari pelapor apakah hasilnya nanti. Ini (video) palsu kan hasil koordinasi."

"Nanti kita akan sampaikan kepada yang bersangkutan kepada pelapor hasilnya seperti ini," tandasnya.

Tag

Editor : Adrie Saputra

Sumber Tribun Seleb