Sosok.ID - Laporan pihak Doddy Sudrajat terhadap penggalangan dana rumah Gala dianggap berlebihan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Seperti yang diketahui, penggalangan dana rumah Gala itu diinisiasi oleh sahabat Vanessa Angel, pengusaha Marissya Icha.
Dari penggalangan dana itu, Marissya Icha berhasil mengumpulkan uang sumbangan nyaris Rp 3 miliar.
Uang tersebut saat ini telah dibelikan sebuah rumah yang akan ditempati oleh Gala di masa depan.
Mengetahui hal itu, Doddy Sudrajat yang tak dilibatkan dan tak dimintai izin lantas melaporkan Marissya Icha ke Kemensos.
Buntut dari pelaporan tersebut, kabar beredar menyebut bahwa rumah Gala akan disita oleh Kemensos.
Namun, menurut Direktur Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, Salahuddin Yahya, pihaknya tak memiliki wewenang untuk menyita hasil donasi untuk Gala yang dipersoalkan.
Apalagi mengingat bahwa putra Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu kini berstatus sebagai yatim piatu yang wajib dipelihara negara.
Melansir dari TribunWow.com, hal itu diungkap Salahuddin Yahya dalam tayangan YouTube OFFICIAL NITNOT, Kamis (13/1/2022).
Salahuddin Yahya mengaku tak menemukan penyimpangan dari penggalangan dana untuk Gala setelah memeriksa Marissya Icha selaku pemrakarsa donasi.
Pihaknya justru mengapresiasi transparansi pencatatan yang dilakukan oleh sahabat Vanessa Angel itu.
Pihaknya juga menilai isu penyitaan rumah Gala yang disebut Doddy Sudrajat beserta pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen terlalu berlebihan.
"Saya kira penggunaan istilah disita dan menyita itu sedikit berlebihan ya," kata Salahuddin Yahya.
"Karena kita sedang membicarakan tentang harta anak yatim piatu, maka soal sita menyita itu saya kira prosesnya panjang."
Menurutnya, dalam perundangan memang ada konsekuensi pidana dan administrasi pada penggalangan dana atau barang yang tak berizin.
Namun, perkara tersebut harus memenuhi unsur pidana yang perlu didiskusikan dengan pihak Bareskrim dan Kejaksaan.
Sementara dalam donasi rumah Gala, Kemensos menemukan ketidaktahuan soal perizinan dari pihak penyelenggara.
Untuk itu, Kemensos hanya memberi arahan kepada pihak penyelenggara terkait proses yang musti dilakukan.
"Peta masalahnya itu tidak di persoalan sita-menyitanya, ini ada yang tidak tahu bahwa ternyata mengumpulkan uang atau barang, sekalipun donasinya untuk anak yatim harus berizin Kemensos," terang Salahuddin Yahya.
"Ketika kita beritahu, dia kooperatif dan mau melaksanakan apa yang mesti diperbaiki, ya kita pandu."
Karena itu, pihaknya meminta agar kata-kata penyitaan itu tak lagi digunakan.
Sebab hal itu bisa mempengaruhi psikis Gala di masa depan.
Juga semakin memperburuk hubungan dua keluarga yang sedang berseteru.
"Saya kira soal sita menyita itu agak berlebihan ya, saya kira ini cenderung menciptakan kekerasan psikis pada masa depannya si anak yatim ini," tutur Salahuddin Yahya.
"Saya kira kita jangan terlalu banyak menggunakan kosa kata itu, itu tidak menyejukkan, itu membangun jarak untuk rekonsiliasi pada pihak-pihak yang tidak sepaham pada peristiwa ini."
(*)